Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri (kanan) melakukan serah terima jabatan kepada Menteri Keuangan Kabinet Kerja Bambang Brodjonegoro (kiri) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 27 Oktober 2014. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO,Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan penerimaan pajak tidak akan mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 sebesar Rp 1.072,3 triliun. Meski demikian, pemerintah optimistis penerimaan pajak sedikitnya 93 persen dari target. "Saat ini masih shortage (kekurangan) 7 persen, tapi masih bisa diperbaiki terus," kata Bambang di kantor presiden, Senin, 3 November 2014. (Baca: Kementerian Baru Pakai Anggaran Cadangan)
Bambang mengatakan pemerintah tetap berupaya memenuhi target pajak, termasuk dengan melakukan efisiensi belanja. Selain itu, pemerintah juga berupaya terus mengoptimalkan pajak profesi dokter dan lainnya. "Kami gencar sejak awal tahun," kata Bambang. (Baca: Jokowi Genjot PenerimaanPajak, Ini Caranya )
Hari ini, menurut Bambang, pemerintah berupaya berkoordinasi untuk memaksimalkan penerimaan di beberapa sektor, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. Dalam rapat kabinet paripurna, pemerintah menyatakan akan menambal kekurangan pajak melalui penerimaan negara bukan pajak. (Baca: Target Pajak 2015 Dinilai Terlalu Ambisius)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan pemerintah berupaya memangkas birokrasi dan penghambat penerimaan negara bukan pajak, salah satunya di sektor kelautan dan perikanan. Pemerintah ingin mempermudah perizinan, sehingga penerimaan lebih maksimal.
Penerimaan pajak juga akan dimaksimalkan dengan pembentukan Badan Ekonomi Kreatif Nasional. Presiden Joko Widodo sengaja tidak menjadikan bidang ekonomi kreatif di bawah kementerian karena ingin memiliki akses kendali langsung. "Ada target tinggi untuk kontribusi ekonomi kreatif pada penerimaan," kata Andi.
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
5 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.