Penerbit Faktur Pajak Bodong Ditangkap  

Kamis, 30 Oktober 2014 11:43 WIB

Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menangkap SH alias RM, komisaris PT MSL, atas kasus dugaan faktur pajak tidak sah. Faktur pajak disebut tidak sah bila tidak didasarkan pada transaksi perusahaan yang sebenarnya.

"Ditangkap dini hari tadi dan langsung diserahkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam keterangan tertulis hari ini, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Mulai 1 Juli, Faktur Pajak Elektronik Diterapkan)

Penangkapan SH merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dengan tersangka MK alias ET. MK merupakan anggota direksi PT MSL yang telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 44 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Mereka berdua diduga membantu dan turut serta menerbitkan faktur pajak tidak sah dalam kurun 2010-2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,19 miliar. "Tersangka melarikan diri, sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," ujar Fuad. (Baca: Begini Cara Pemalsu Faktur Pajak Itu Bekerja)

Dalam kasus itu, tersangka menggunakan tiga modus. Modus pertama yakni menerbitkan faktur pajak pertambahan nilai (pajak keluaran) atas nama PT MSL tanpa didasarkan pada kegiatan atau transaksi yang sebenarnya.

Modus kedua yaitu menggunakan faktur pajak pertambahan nilai (pajak masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan pada kegiatan atau transaksi yang sebenarnya. Sedangkan modus ketiga adalah menyampaikan surat pemberitahuan pajak tapi isi pajak pertambahan nilainya tidak benar.

Atas perbuatan itu, sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, tersangka SH diancam hukuman pidana penjara 2-6 tahun serta denda dua kali hingga enam kali jumlah pajak di dalam faktur.

Fuad menambahkan, penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa lembaganya, dengan dukungan aparat Polri, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terpopuler:
Begini Cara Susi Berantas Illegal Fishing
Susi Sempat Ragu Pimpin Rapat Gara-gara Ijazah
Dropout SMA, Ini Catatan Akademik Menteri Susi

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya