TEMPO Interaktif, Jakarta: Bank Indonesia memastikan, ketentuan pembayaran minimum 10 persen dari tagihan kartu kredit akan efektif diberlakukan pada 28 Desember 2005. Selama ini, setiap bank pengelola kartu kredit menetapkan sendiri tagihan minimum untuk nasabahnya."Jika belum dijalankan, BI akan memberikan sanksi administratif berupa teguran sebanyak dua kali. Jika tetap tidak diindahkan, BI akan mencabut izin usaha penerbit kartu kredit itu," ujar analis hukum senior Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti kepada Tempo, Selasa (31/5), di Jakarta.Ketentuan ini dikeluarkan karena BI menilai, tidak semua pemegang kartu kredit layak dan mampu secara finansial. Mereka yang tak mampu, kata Ida, setiap bulan hanya membayar kewajiban minimum yang membuat kredit macet. BI, tuturnya, juga tidak ingin dianggap mendorong masyarakat untuk senang berhutang. Ida menuturkan, tingkat kredit bermasalah pada kartu kredit selama 2004 mencapat 8,7 persen. Dikatakannya, angka itu berpotensi untuk menimbulkan kredit macet secara keseluruhan.Asosiasi Kartu Kredit Indonesia meminta BI memberlakukan aturan itu secara bertahap. "Kami sedang menggodoknya," ujar Koordinator Manajemen Risiko Asosiasi, Dodit W. Probojakti. AriyaniBaca Selengkapnya di Koran Tempo, 1 Juni 2005