TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Kompartemen Ekonomi-industri Masyarakat Profesional Madani, Imbang J Mangkuto, mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan pencairan piutang macet itu ataupun melakukan eksekusi atas jaminan debitur. "Sebaiknya minimal 80 persen dari nilai piutang bisa didapatkan,"ujar Imbang.Piutang macet Bank Mandiri yang dialihkan penanganannya ke Direktorat Jendreral Piutang dan Lelang Negara mencapai 8.280 berkas. Tigapuluh empat piutang macet diantaranya bernilai lebih dari Rp.50 miliar, dengan nilai total Rp. 2,28 triliun dan US$ 225,79 juta. Piutang macet itu berasal dari beragam jenis usaha seperti tekstil produk tekstil (TPT), sepatu, industri perkayuan, perkapalan dan perikanan. Menurut Direktur Jenderal Piutang, Departemen Keuangan, Machfud Sidik, menyatakan terus mengupayakan penagihan dengan berbagai cara. Mulai dari pendekatan secara persuasif maupun mencegah debitor ke luar negeri. "Kami minta kesanggupannya untuk membayar sesuai dengan kemampuannya. Kami cari kekayaannya sampai ketemu. Jika tidak beritikad baik, dicekal,"ujar Machfud.Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Mulia Nasution, tagihan piutang BUMN adalah milik BUMN. "Kalau piutang BUMN, jika tertagih masuk ke BUMN. Tapi, jika putang itu kepada Departemen atau lembaga maka tagihannya masuk ke anggaran. Jika itu dianggap kerugian negara, maka menjadi beban negara,"kata Mulia.Pemerintah akan melihat siapa yang menyebabkan kerugian tersebut? "Akan ada tuntutan ganti rugi kepada yang bersangkutan,"ujar Mulia.Thoso Priharnowo