Kapal nelayan bersandar menunggu malam tiba untuk melaut di Kampung Nelayan Cilincing, Kalibaru, Jakarta Utara, 5 Agustus 2014. Mayoritas pencari ikan tersebut tergolong nelayan kecil dengan kapasitas kapal di bawah 30 gross ton (GT) yang akan dibatasi Solar Bersubsidi oleh pemerintah. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Yusuf mengatakan akan membekukan izin 100 kapal penangkap ikan yang ada di perairan Indonesia mulai pekan kedua Oktober 2014. (Baca: RUU Kelautan Diharap Tegas pada Illegal Fishing)
Pencabutan izin sementara itu dilakukan karena beberapa pelanggaran, salah satunya adalah masih adanya anak buah kapal asing di kapal Indonesia. “Kapal berbendera Indonesia, jadi tentu izinnya dimiliki oleh perusahaan Indonesia atau warga negara Indonesia,” kata Gellwynn saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Gellwynn, kapal yang sudah berbendera Indonesia dan tidak ada saham asing di dalamnya tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga asing sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. Gellwynn mengimbuhkan, perusahaan yang dibekukan izin kapalnya pasti menderita kerugian. Sebabnya, mesin-mesin kapal tetap harus dinyalakan meskipun kapal tidak beroperasi. "Kapal yang akan dibekukan itu berjenis 30 gross ton (GT) ke atas yang terletak di barat Batam atau Natuna," ujarnya.
Ia mengakui pembekuan karena pelanggaran dalam hal penggunaan anak buah kapal asing berpotensi menciptakan polemik. Pasalnya, dalam satu kapal bisa berlaku tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Perikanan yang mengatur penangkapan ikan dan lain-lainnya, Undang-Undang Pelayaran yang mengatur mengenai kapal, serta Undang-Undang Tenaga Kerja. "Kami sampai meminta firma hukum meminta pendapat hukum untuk mengatur ini,” katanya. (Baca juga: Indonesia Kekurangan Penyuluh Perikanan)
Sebelumnya, Gellwynn menambahkan, Kementerian Kelautan telah membekukan izin 88 kapal berbobot di atas 130 GT di Indonesia Bagian Timur. “Pelanggarannya sama, masih menggunakan anak buah kapal asing,” ucapnya.
Selain itu, berkaitan dengan pembekuan izin kapal di barat Batam atau Natuna, Gellwynn meminta Angakatan Laut dan Direktorat Jenderal Pengawasan menindak kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia tapi tidak terdaftar di dalam negeri. "Kalau masalah pencurian seperti itu, di luar kewenangan saya." (Baca juga: Kelautan dan Perikanan Penopang Ekonomi Indonesia)
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
3 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.