Menteri PU Minta Pemerintah Bayar Korban Lapindo  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 20:36 WIB

Luberan lumpur Lapindo terlihat mengarah ke pemukiman warga area terdampak akibat jebolnya tanggul lumpur di Titik 68, desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, 10 September 2014. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengusulkan sisa pembayaran ganti rugi bencana lumpur Lapindo, dibayar oleh pemerintah. Pembayaran akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (Baca: 3 Kali Batal, BPLS Pastikan Ketemu Menteri PU)

Keputusan tersebut adalah hasil rapat koordinasi BPLS dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Sidoarjo. "Hasil putusan rapat ini akan segera saya laporkan dan usulkan ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Djoko Kirmanto, Ketua Dewan Pengarah BPLS, saat ditemui di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu, 24 September 2014. (Baca juga: Bupati dan Korban Lapindo Kecewa pada Menteri PU)

Djoko mengatakan ada dua alternatif untuk menyelesaikan masalah lumpur Lapindo. Pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti rugi masyarakat Sidoarja. Selanjutnya Lapindo berkewajiban mengembalikan dana talangan kepada pemerintah.

Usulan kedua adalah pemerintah membayar sisa ganti rugi bencana Lapindo. Menurut dia, areal peta yang belum terbayar sekitar 20 persen dari 640 hektare akan menjadi milik pemerintah. "Ada 781 miliar yang belum terbayar," katanya. "Jadi kalau kami yang membeli itu, harus dikeluarkan oleh APBN untuk membayar itu."

Menteri Pekerjaan Umum ini menuturkan belum ada alokasi anggaran untuk membayar ganti rugi Lapindo. "Yang penting ada keputusan dulu, nanti uangnya itu dimasukkan dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran)," kata Djoko. Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah Presiden menyetujui usulan BPLS. "Yang penting keputusan politik, kebijakan dituntaskan dulu. Hal-hal yang bersifat teknis nanti akan diselesaikan."

Dia beralasan pemerintah mencari jalan keluar yang dilindungi oleh hukum. Keputusan pembayaran ganti rugi memakan waktu lama. Alasan lainnya, kata Djoko, putusan MK yang kedua menjadi landasan hukum pembayaran ganti rugi. "Tapi jalan itu tidak serta-merta langsung diambil, harus didorong dulu Lapindo. Saya sudah surati dan kasih waktu," katanya. "Pada dua hari ini pihak Lapindo menyatakan tidak mampu."

ALI HIDAYAT

TERPOPULER

3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya