Kasus IM2, Operator Internet Ancam Setop Operasi  

Reporter

Rabu, 24 September 2014 09:42 WIB

Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan para penyedia jasa Internet (Internet Service Provider/ ISP) akan berhenti beroperasi jika Mahkamah Agung (MA) menyatakan izin Indosat Mega Media (IM2) melanggar hukum.

"Jika jawaban MA fatwanya berlaku sama (dengan kasus IM2), maka 71 juta orang Indonesia terancam tidak bisa lagi menggunakan Internet," kata Semuel di gedung Indosat, Selasa, 23 September 2014. (Baca: APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi)

IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi sekaligus anak perusahaan Indosat yang dinyatakan bersalah karena telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, menurut Semuel, hampir semua ISP melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan IM2, yakni menggunakan jatah jaringan frekuensi 3G dengan membayar kepada provider yang telah lebih dulu mendapat izin dari pemerintah.

APJII pun mempertanyakan keputusan Kejaksaan dan penolakan kasasi oleh MA sehingga pengelola IM2 dinyatakan bersalah. Menurut Semuel, selama ini ISP tak perlu mempunyai izin dari pemerintah. Mereka cukup menyewa atau bekerja sama dengan pihak lain seperti Indosat, XL, atau Telkomsel sebagai pemilik jaringan frekuensi berizin dari pemerintah. "ISP juga sudah membayar," ujarnya. (Baca: APJII: Eks Direktur Utama IM2 Berencana Ajukan PK)

Pakar teknologi informasi sekaligus penggagas rencana gerakan Black Ribbon, Onno W. Purbo, menilai alangkah lebih baik penyelenggara Internet berhenti beroperasi daripada bisa disebut melanggar hukum seperti kasus IM2. "Daripada masuk penjara, mundur saja dari bisnis," ujar Onno.

Kasus IM2 bermula pada 2007 saat Indosat mendapatkan jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto. Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun. Para terpidana pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi upaya ini mendapat penolakan.
PRIO HARI KRISTANTO

Berita Terpopuler
Tiga Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Panas-panasan, Berapa Honor SPG Cantik IIMS 2014?











Advertising
Advertising

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

13 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

20 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

23 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

1 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

4 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

4 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya