Pengumuman di SPBU Pertamina kawasan Otista bertuliskan "Kuota solar subsidi hari ini habis", Jakarta (26/8). Habisnya persediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa SPBU di daerah merupakan konsekuensi dari pengaturan kuota yang diterapkan. Tempo/Aditia noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melanjutkan lima kebijakan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sebab, hingga saat ini belum ada terobosan baru untuk memastikan kuota BBM subsidi cukup hingga akhir tahun.
"Selama belum ada instruksi dari pemerintah ya kami tetap menjaga 46 juta kiloliter itu harus cukup sampai 31 Desember," kata Kepala BPH Migas, Andy Sommeng, saat ditemui seusai diskusi energi di Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Pada Agustus lalu BPH Migas telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 937 tentang Pengendalian Jenis BBM Tertentu. Pengendalian tersebut berupa pelarangan penyaluran solar subsidi di wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. (Baca: Peluang Naikkan BBM September 2014 dan Maret 2015)
BPH Migas, pada 4 Agustus, menginstruksikan penerapan batas waktu pelayanan solar untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali pada pukul 08.00-18.00. Pada 6 Agustus, Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM diminta untuk tidak menyalurkan Premium di wilayah rest area jalan tol.
Menurut Andy, instruksi pengendalian BBM subsidi tersebut masih relevan dilakukan. Apalagi, hingga kini belum ada hasil evaluasi atas pelaksanaan pengendalian dari PT Pertamina. "Pertamina hanya bilang tidak efektif, tapi berapa yang bisa dihemat, margin yang kurang, dan potensi karyawan yang dipecat karena tidak menjual BBM di jalan tol belum disampaikan," ujarnya. (Baca: Menteri Chatib: BBM Kritis, Jokowi Punya Tiga Opsi)
Andy mengakui bahwa memang ada perkiraan kuota BBM subsidi tidak akan cukup hingga akhir tahun. Namun, menurut Andy, sebenarnya kuota bisa dijaga jika badan usaha penyalur bisa mengatur penyaluran. Seperti Pertamina, ia mengatakan memiliki mekanisme regular alternatif emergency (RAE). "Kalau reguler ya penyaluran biasa, kalau alternatif misalnya di wilayah ini biasanya 20 kiloter per hari tapi konsumsi hanya 18 kiloliter per hari sisanya bisa dialihkan," ujarnya.
Namun, Andy memastikan bahwa skenario kenaikan harga belum menjadi pilihan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono dalam waktu dekat. Meskipun ada potensi penghematan yang besar, Presiden Yudhoyono sudah menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan dinaikkan.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.