Tumpukan jerigen solar kosong di perahu nelayan di Tangerang, Banten, 5 Agustus 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mempertahankan subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan. "Ini hidup-mati mereka," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam sebuah diskusi di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin, 22 September 2014.
Kadin mencatat ada pengurangan solar bersubsidi hingga 20 persen dari kuota normal untuk nelayan. Sehingga, total subsidi hingga akhir tahun hanya mencapai sekitar 720 ribu kiloliter dari asumsi sebelumnya, 900 ribu kiloliter.
Aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebut bahwa solar bersubsidi diprioritaskan untuk kapal dengan bobot mati di bawah 30 gros ton. Akibatnya ada pembatasan untuk kapal dengan bobot di atas 30 gros ton. (Baca: Alasan Rakernas PDIP Tak Rekomendasi Harga BBM)
Pemerintah baru, kata Yugi, harus memastikan ketersediaan solar bersubsidi untuk nelayan selama masa pemerintahannya, hingga lima tahun ke depan. "Jangan sampai ada ketidakpastian pasokan seperti yang terjadi sekarang," ujarnya.
Anggota Pokja Nelayan Perikanan dan Lingkungan Hidup Kantor Transisi Pemerintahan Jokowi-JK, Laras Sati, berjanji meneruskan usulan Kadin. Ia mengatakan salah satu yang penting dalam kebijakan BBM adalah menekan penyelewengan subsidi solar di lapangan. "Jangan sampai kita memberi subsidi ke nelayan, lalu dijual lagi ke pihak asing," ujar dia.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
53 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
53 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.