Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) akan menjalani sidang dakwaan siang ini. Agun Iskandar, satu dari empat tersangka kasus tersebut, mendahului rekan-rekannya yang baru akan didakwa esok hari.
"(Sidang) dakwaannya siang, jam 10.00 WIB baru berangkat," ujar pengacara Agun, Mada Mardanus, Selasa, 26 Agustus 2014. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Kasus JIS, Ibu Korban Yakin Tersangka Bertambah)
Agun terancam jerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bersama keempat kawannya, Agun diyakini polisi dan jaksa telah melakukan kekerasan seksual terhadap AK, 6 tahun, siswa JIS. Kekerasan seksual tersebut terjadi di toilet sekolah yang terletak di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu. (Baca: JIS Minta Polisi Tunjukkan Bukti Keterlibatan Guru )
Rencananya sidang akan digelar secara tertutup. Namun, demi transparansi, pengacara tersangka meminta sidang digelar terbuka. Tim kuasa hukum percaya terjadi kelalaian dalam penanganan kasus para kliennya ini.