Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas sengketa hasil pemilihan presiden 2014 berdampak positif bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hari ini IHSG diperkirakan masih bakal bertahan di zona hijau pada rentang 5.150-5.185 dan resisten 5.212-5.218.
"Prediksi ini dengan asumsi kondisi pasar dapat berjalan normal tanpa terpengaruh hasil MK," kata analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada, dalam surat elektronik, Jumat, 22 Agustus 2014. (Baca:Jelang Putusan MK, Indeks Harga Saham Melemah)
Menurut Reza, jika kondisi pasar terpengaruh dan merespon negatif, perdagangan IHSG diharapkan dapat tetap terjaga di support 5.120-5.135 dan resisten 5.209-5.212. "Apalagi kemarin sudah terjadi aksi beli karena merespon hasil sidang MK yang belum terbacakan," ujar dia.
Tak hanya disebabkan hasil putusan MK, perdagangan IHSG hari ini diprediksi ikut dipengaruhi respon pasar yang wait and see atas keputusan tersebut. "Peluang pergerakannya cenderung variatif dan melemah tipis," ujar Reza. (Baca:Prediksi Pasar Saham Hari Ini Jelang Putusan MK)
Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo-Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin secara bulat menolak gugatan itu. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan, Kamis, 21 Agustus 2014 malam.
Mahkamah menilai fakta persidangan dan alat bukti dari Prabowo-Hatta Rajasa tidak menguatkan dan sebagian tidak relevan dengan dalil yang dituduhkan. Pasangan ini menggugat hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan selisih 8,4 juta suara. Tuduhannya, KPU dan Jokowi-Kalla melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. (Baca:Gubernur BI: Putusan MK Sedot Perhatian Dunia)
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
15 jam lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?