Karyawan SPBU jalan tol membawa spanduk saat berunjukrasa di depan kantor BPH Migas, Mampang, Jakarta, 13 Agustus 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan karyawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tempat peristirahatan di sepanjang jalan tol berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Rabu, 13 Agustus 2014. Akibatnya terjadi kemacetan lalu lintas menuju Jalan Kapten Tendean, Jakarta, dan arah sebaliknya. (Baca: Menkeu: Subsidi BBM Turun, Defisit APBN 2015 Terpangkas)
Mereka menuntut agar BPH Migas mencabut keputusan yang melarang penjualan bahan bakar minyak berjenis Premium di pompa bensin di sepanjang jalan tol. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja.
“Ini aspirasi kami. Kami tidak bisa membiarkan para karyawan terkena PHK akibat kebijakan yang justru merugikan kesejahteraan rakyat,” ujar Donny Clemen, perwakilan Paguyuban Karyawan SPBU Rest Area Indonesia. (Baca juga: SPBU di Tol Tak Boleh Jual Bensin Subsidi)
Donny mengatakan telah dua kali mengirimkan surat kepada BPH Migas untuk mencabut keputusan tersebut. Namun, surat itu tak pernah mendapat respons.
Surat juga sudah dilayangkan ke Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI). "Surat sudah dikirimkan sejak Selasa, namun belum mendapat balasan," kata Donny.
Bambang Hermawan, karyawan pompa bensin rest area 34.16704, mengatakan sejak kebijakan itu diberlakukan, ia kerap menganggur. Bambang khawatir akan terkena PHK dalam waktu dekat.
“Ya, saya takut kena PHK karena penjualan di SPBU turun. Pengusaha SPBU pasti rugi. Imbasnya, ya, ke karyawan," katanya.
Sejak 6 Agustus 2014, BPH Migas melarang penjualan Premium di sepanjang tempat peristirahatan di jalan tol. Kebijakan ini bertujuan agar konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi tak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 46 juta kiloliter.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
53 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.