Jerigen minyak diangkut dengan becak untuk membeli solar saat antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Diesel Nelayan (SPDN) di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, 5 Agustus 2014. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) batasi pemakaian solar bersubsidi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak diberlakukannya pembatasan pembelian solar bersubsidi di daerah-daerah tertentu pada 4 Agustus 2014 lalu, konsumsi solar bersubsidi sudah mulai menurun. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Ibrahim Hasyim mengungkapkan bahwa pantauan pada hari ketiga pembatasan solar bersubsidi menunjukkan bahwa konsumsi solar bersubsidi di Sumatra bagian utara telah turun sembilan persen.
Tak hanya di Sumatra Utara, konsumsi solar bersubsidi di Sumatra bagian selatan juga sudah turun lima persen. Di wilayah yang terdiri dari Provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Lampung itu tercatat sudah ada peningkatan konsumsi BBM nonsubsidi sebanyak 5 persen. "Itu artinya, apa yang kami buat (aturan pembatasan BBM) berjalan baik," ucap Ibrahim
Ibrahim mengklaim semua yang berhubungan dengan angkutan publik masih tetap dapat berjalan seperti sedia kala. Sebab, BPH Migas hanya mempersempit ruang gerak pembelian solar di tempat-tempat yang dipekirakan rawan penyelewengan BBM bersubsidi. "Selain itu, kami mendorong penggunaan BBM nonsubsidi. Buktinya, sekarang konsumsi BBM nonsubsidi di tol, seperti Pertamax, sudah naik dari 3 ton menjadi 5 ton per hari," ujar dia. (baca:Pembatasan Solar Untungkan Penjualan Minyak Sawit)
Untuk diketahui, berdasarkan surat Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, disebutkan bahwa mulai Agustus 2014 pemerintah membatasi penjualan BBM bersubsidi untuk menahan kuota yang terancam jebol. Pada 1 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat tidak ada lagi. Berikutnya pada 4 Agustus 2014, penjualan solar di Kalimantan, Sumatra, Jawa dan Bali dibatasi pada pukul 08.00-18.00 WIB saja. Adapun mulai 6 Agustus 2014, stasiun pengisian bahan bakar umum di rest area jalur tol tidak boleh lagi menjual BBM bersubsidi.
Ibrahim meminta media untuk turut serta mengawal kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini supaya kuota BBM tidak jebol hingga akhir tahun. "Evaluasinya nanti satu bulan baru dilihat. Pantauan kami, baru beberapa hari ini menunjukkan tren yang positif, tidak terjadi gangguan berarti," ujarnya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
55 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
55 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.