TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengaku dirinya telah mengantongi surat keputusan presiden (keppres) untuk melakukan gugatan balik terhadap Newmont di pengadilan arbitrase. "Jangan salahkan jika saya melakukan hal yang tidak mereka perkirakan," ujar Chairul di kantornya, Selasa petang, 5 Agustus 2014.
Menurut Chairul, pemerintah masih bersikap bijak terhadap gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Amerika Serikat itu sejak sebulan yang lalu. Posisi pemerintah saat ini, ujar CT--panggilan Chairul, masih berupa mengupayakan perundingan. Syaratnya, Newmont harus segera mencabut gugatannya. "Sabar, sabar, yang pasti saya sudah pegang keppres dari Presiden untuk hak menghadapi gugatan, termasuk menggugat balik," ujarnya. (Baca: Pemerintah Balas Gugatan Newmont di Arbitrase)
CT menegaskan, dengan diterimanya surat keputusan dari Presiden, maka dirinya bisa melayangkan gugatan balik kapan pun diperlukan untuk mementahkan gugatan mereka. "Artinya tergantung, jika tidak ada niat baik mereka, jangan salahkan jika saya melakukan hal yang tidak mereka perkirakan," ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih tetap menunggu niat baik Newmont. Sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni hingga 90 hari ke depan, pemerintah masih menunggu rencana Newmont mencabut gugatannya. "Kan baru sebulan prosesnya, minta 90 hari, tenang saja," katanya. (Baca: Newmont Mau Cabut Gugatan Arbitrase, Ini Syaratnya)