TEMPO.CO, Jakarta - Penantian panjang PT Freeport Indonesia akhirnya berakhir. Setelah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor untuk konsentrat tembaga dan keringanan bea keluar ekspor konsentrat, Freeport akan kembali mengekspor komoditas itu mulai besok, Rabu, 6 Agustus 2014. (baca juga: Pengamat: Freeport Tak Signifikan Dongkrak Ekspor)
"Besok sudah diekspor, tanggal 6 Agustus 2014 besok itu pengapalan perdana," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo ketika ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 5 Agustus 2014. (baca juga: Izin Ekspor FreeportSudah Terbit)
Namun, Susilo tak menjelaskan volume konsentrat tembaga yang akan diekspor oleh Freeport selama lima bulan mendatang. Susilo mengatakan tak masalah jika Freeport mengekspor banyak konsentrat tembaga. (baca juga: Hari Ini, Freeport Sudah Bisa Ekspor Mineral)
"Semakin banyak diekspor, maka revenue pemerintah akan semakin banyak. Pemerintah kan perlu duit," kata Susilo di Kementerian ESDM, Jakarta.
Pada 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor mineral mentah sesuai ketentuan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Adapun ekspor konsentrat tembaga sejak Januari 2014 dikenakan bea keluar sebesar 25 persen.
Namun, setelah Freeport menyatakan komitmen untuk membangun smelter di dalam negeri, pemerintah merevisi besaran bea keluar. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2014, bea keluar konsentrat tembaga ditetapkan 7,5 persen untuk perusahaan yang telah merealisasikan komitmen membangun smelter dengan tingkat kemajuan pembangunan sampai dengan 7,5 persen, termasuk di penempatan jaminan kesungguhan.
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
7 Mei 2024
Kemenperin Jamin Pengetatan Impor Tidak Bebani Industri Manufaktur
Aturan pengetatan impor dijamin tidak bebani industri manufaktur. Pelaku industri alas kaki menganggap aturan memperumit birokrasi dalam memperoleh bahan baku dari luar negeri.