Petugas SPBU usai mengisi bahan bakar jenis solar pada sebuah kendaraan di kawasan Kuningan, Jakarta, 31 Juli 2014. Mulai 1 Agustus 2014, penjualan BBM subsidi jenis solar di SPBU hanya dilakukan pada pukul 08.00-18.00. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO , Jakarta -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan kebijakan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi dengan melarang penjualan solar bersubsidi di sejumlah pompa bensin di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Kebijakan ini ternyata akan diberlakukan pula di sejumlah daerah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi mulai 4 Agustus mendatang.
"Kami menyasar daerah yang sering terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di malam hari," ujar anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, ketika dihubungi Tempo, Jumat 1 Agustus 2014. (baca juga : Solar Hilang, Pengendara Beralih ke SPBU Lain)
Daerah yang sering mengalami penyalahgunaan BBM bersubsidi, menurut Ibrahim, adalah daerah mulut tambang, perkebunan, dan industri. Di daerah-daerah tersebut, tidak ada penjualan solar bersubsidi pada pukul 18.00-06.00. Konsumen dapat membeli solar bersubsidi pada pukul 06.00-18.00. (baca juga : Pembatasan Solar Subsidi Dianggap Tak Efektif)
Ibrahim mengatakan BPH Migas mengambil langkah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi karena adanya penetapan kebijakan kuota tetap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. "Kebijakan diambil karena untuk pertama kalinya volume BBM bersubsidi pada anggaran digembok. Kami tidak bisa melampaui volume yang sudah ditetapkan," Ibrahim mengungkapkan.
Dalam APBN-P 2014, kuota BBM bersubsidi hingga akhir tahun diturunkan sebesar 2 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter. Larangan penjualan solar bersubsidi ini akan dilakukan dalam tiga tahap.
Pertama adalah menghentikan penjualan solar bersubsidi di wilayah Jakarta Pusat mulai hari ini. Kedua, mulai 4 Agustus 2014, diadakan pembatasan penjualan solar bersubsidi pada malam hari di beberapa daerah di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ketiga, pada 6 Agustus 2014, pemerintah menghentikan penjualan Premium di 29 SPBU yang berlokasi di rest area di sepanjang jalan tol.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
55 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
55 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.