Investor Kereta Bandara Harus Penuhi Syarat Ini

Reporter

Rabu, 16 Juli 2014 15:27 WIB

Stasiun Tanah Abang terendam banjir akibat tingginya curah hujan di Jakarta, (19/1). Terendamnya Stasiun Tanah Abang mengakibatkan sejumlah jadwal rute Kereta Rel Listrik (KRL) terganggu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengungkapkan sejumlah syarat bagi investor yang ingin menanamkan modal dalam proyek kereta cepat Bandara Soekarno-Hatta. Di antaranya investor harus berskala besar dan pernah menangani masalah transportasi.

"Jangan sampai mereka cuma trading. Jadi mereka harus punya divisi soal prasarana dan sarana transportasi," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Hanggoro Budi Wiryawan saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juli 2014.

Ia menambahkan, calon investor harus mampu menangani masalah pendanaan dan pengoperasian proyek transportasi, khususnya kereta. Pertanggungjawaban soal infrastruktur juga dibebankan kepada investor. Soal apakah investor tersebut harus melakukan konsorsium, kata Hanggoro, akan ditetapkan setelah proses prakualifikasi. "Common rules-nya memang harus konsorsium, tapi siapa pasangan konsorsium itu belum tahu," kata Hanggoro.

Hanggoro membantah informasi bahwa calon investor dari perusahaan swasta harus dipasangkan dengan badan usaha milik negara dalam proyek ini. Sebelumnya, maskapai Lion Air menyatakan mundur sebagai investor karena menduga pihak swasta tidak mungkin masuk dalam proses tender dan harus bergabung dengan BUMN. "Padahal kami tidak mensyaratkan itu. Sayangnya, mereka tidak pernah berbicara secara formal kepada kami," tutur Hanggoro. (baca juga : Investor Kereta Bandara Dibolehkan Single Fighter)

Ditjen Perkeretaapian mengumumkan terdapat 19 investor yang tertarik terhadap proyek ini. Hanggoro menyebutkan sebagian besar investor tersebut adalah perusahaan asing. Di antaranya berasal dari Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Singapura, dan Inggris. "Mayoritas asing, yang domestik kan kemarin baru Lion, tapi dia mundur." Hingga kini, Hanggoro mengaku belum memegang nama-nama calon investor tersebut. (baca juga : Lion Air Sebut Tak Pernah Terlibat Proyek Kereta)

Proyek kereta cepat Bandara Soekarno-Hatta ditawarkan dalam bentuk kerja sama pemerintah-swasta (public-private partnership) dengan nilai Rp 27 triliun, tidak termasuk biaya pembebasan lahan Rp 2 triliun. Rencananya, proyek ini memperoleh fasilitas pinjaman vability gap fund sekitar 50 persen.

PUTRI ADITYOWATI

Berita Terpopuler

Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Dewan Pers: Karikatur Jakarta Post Bukan Pidana
Relawan Jokowi-JK Temukan Penggelembungan Suara

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

11 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

12 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

19 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

20 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya