Lebaran, Tarif Bus Lorena Naik 25 Persen  

Sabtu, 12 Juli 2014 05:46 WIB

CEO Nea Asia Jaya, Eka Sari Lorena Surbakti. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Eka Sari Lorena, Eka Sari Lorena Surbakti, menjamin tarif bus Lorena hanya naik antara 20-25 persen dalam arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Kenaikan itu disebut Eka berlangsung sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2014. "Naiknya H-7 (21 Juli) hingga H+7 (4 Agustus) Lebaran," kata Eka, usai menghadiri buka bersama di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.

Eka, yang juga Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat, mengatakan mayoritas armada bus non-ekonomi juga akan menaikkan tarif tiketnya antara 10-25 persen dari tarif normal. Kebanyakan kenaikan tarifnya, kata Eka, juga berlangsung dari 21 Juli hingga 4 Agustus 2014. "Tapi ada juga yang sudah naik sejak H-14 (14 Juli 2014)," kata Eka.

Sebelumnya, Eka mengatakan kenaikan maksimal tarif bus non-ekonomi berada di kisaran 50 persen dari tarif normal. Namun kemarin, Eka mengatakan kenaikannya malah kebanyakan 25 persen karena mayoritas perusahaan bus non-ekonomi mengambil kenaikan di angka itu. "Rata-rata yang saya lihat, di lapangan naiknya 10-25 persen yang paling banyak," kata Eka.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah memastikan tarif bus akan serentak naik sebesar 30 persen pada H-7 sebelum Lebaran. Namun, kenaikan tarif sudah berjalan untuk jurusan yang padat penumpang dan permintaan tiketnya meningkat. "Seperti jurusan ke Solo dan Yogya sudah ada peningkatan jumlah penumpang," katanya saat dihubungi, Jumat, 11 Juli 2014.

Andriansyah mengatakan selain jurusan Solo dan Yogyakarta, belum terlihat peningkatan penumpang di jurusan lain. Dia memprediksi dalam waktu dekat jurusan jalur timur seperti Purwokerto, Ponorogo, dan Kediri juga akan diminati penumpang. "Tergantung operatornya mau menaikkan batas atas atau tidak. Sebagian besar masih belum," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013, tarif batas atas untuk wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) maksimal Rp 161 per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya), tarif maksimalnya Rp 179 per kilometer. Berdasarkan aturan tersebut, misalnya, tiket paling mahal jurusan Jakarta (Terminal Pulogadung)-Surabaya (Terminal Purabaya) yang berjarak 788 kilometer sekitar Rp 127 ribu.

KHAIRUL ANAM | ALI HIDAYAT





TERPOPULER
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

7 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

17 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

17 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

18 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya