Pemerintah Diminta Revisi Tata Niaga Timah  

Reporter

Kamis, 3 Juli 2014 06:22 WIB

Timah. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja DPRD Provinsi Bangka Belitung mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Timah. Sebab, beleid tersebut masih memiliki celah penyelewengan ekspor timah. (baca juga: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)

"Salah satu caranya dengan mengubah bentuk timah menjadi timah solder dan timah bentuk lainnya sehingga bisa diekspor melalui bursa berjangka," kata Ketua Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Rabu, 2 Juli 2014.

Menurut Eka, revisi beleid tersebut harus mengatur ekspor timah seketat-ketatnya. Pemerintah semestinya bisa lebih spesifik dalam menjelaskan syarat mutu timah solder dan timah bentuk lainnya yang dapat diekspor. "Diperjelas bentuk dan pos tarif bea cukainya serta perizinan yang terkait untuk timah solder dan timah bentuk lainnya," katanya.

Sebagai daerah penghasil utama timah di Indonesia, Bangka Belitung tidak ingin wilayahnya terpuruk setelah penambangan. "Kami tidak ingin menjadi babel yang berarti babak belur, tidak memiliki sesuatu yang menjadi sandaran ekonomi," katanya.

Aturan baru untuk merevisi beleid tentang Tata Niaga Timah ini tengah digodok. Revisi dilakukan untuk membendung maraknya penyelundupan timah. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan Permendag baru akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Dalam Permendag baru yang akan diterbitkan, Bayu menjelaskan tidak ada perubahan ketentuan untuk perdagangan timah dalam bentuk batangan, yakni harus diperdagangkan lewat bursa. Sedangkan, untuk timah dalam bentuk lain (non-batangan), ketentuan perdagangannya diperketat.

Misalnya, timah non-batangan harus mengikuti spesifikasi minimum yang mengikuti standar internasional. Selain itu, timah non-batangan harus disertai kemasan dan labeling. Eksportir timah non-batangan juga harus memperoleh Eksportir Terdaftar (ET) dari Kementerian Perdagangan. "Kami memberikan persyaratannya, ada ET, harus pakai kemasan, dan lain-lain."

Penyelundupan timah marak dilakukan. Pada awal Maret lalu, TNI AL menangkap tongkang pembawa timah dalam 134 peti kemas yang berlayar dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung menuju Singapura. (baca juga: 9 Tahun, Penyelundupan Timah Capai 301.800 MegaTon)

Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dugaan kerugian negara sebanyak US$ 231,9 juta atau senilai Rp 4.171 triliun dari kegiatan ekspor timah ilegal selama 2004 hingga 2013. Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas sebelumnya mengatakan pada periode yang sama total volume ekspor timah ilegal mencapai sebanyak 301.800 megaton dengan nilai penjualan US$ 4.368 miliar.

Selama sembilan tahun, negara diduga kehilangan potensi pembayaran royalti sebesar 3 persen dari nilai penjualan timah, US$ 130.754 juta. Sedangkan pada kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan, negara nilai kehilangan potensi PPh badan ekspor timah ilegal mencapai US$ 231.998 juta atau setara Rp 2.667 triliun.

AYU PRIMA SANDI


Berita Terpopuler

Trik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi

Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase

Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman

Di Film Baru, Cameron Diaz Beradegan Telanjang

Aurel Hermansyah Makin Cantik dengan Wajah Tirus

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya