4 Syarat Agar Rumah Sederhana Bebas PPN

Rabu, 25 Juni 2014 04:17 WIB

Proyek rumah susun sederhana milik (rusunami) di kawasan Kalibata, Jakarta, Rabu (14/1). Pemerintah meminta pihak pengembang, dalam pembangunan rusunami, diperhatikan aspek kelaikan dan keterjangkauan bagi para konsumen. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Perumahan Rakyat mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.

Namun rumah sederhana ataupun rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN itu harus memenuhi empat syarat sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. (Baca: Jawa Timur Kekurangan 500 Ribu Rumah Sederhana)

Syarat pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Adapun syarat ketiga, rumah tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka wajtu lima tahun sejak dimiliki. Luas tanah itu juga tidak kurang dari 60 meter persegi. (Baca: Harga Properti Kelas Menengah Melambung)

Sedangkan syarat keempat adalah masyarakat bisa memperoleh rumah tersebut secara tunai. “Ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 24 Juni 2014.

Oleh karena itu, masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR selama harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK. Berdasarkan PMK tersebut, ujar Hartoyo, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018.

Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yakni per 10 Juni 2014 lalu. Adapun harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan terendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta sedangkan tertinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta per unit.

ALI HIDAYAT

Berita terpopuler:
Bank Dunia: RI Terancam Ledakan Pengangguran
Desain Uang NKRI Redenominasi Beredar, Ini Kata BI
Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan
Analis: Indosat Rugi Besar, Masih Mau Buyback?

Berita terkait

Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

3 Oktober 2023

Bantuan RLH untuk Keluarga Pra Sejahtera di Kaltim Lampaui Target

Kalau dengan CSR bisa bangun 3.000 rumah layak huni, maka kemiskinan Kaltim akan turun tinggal 2 persen

Baca Selengkapnya

Jika Terpilih, Prabowo Bakal Pisahkan Kementerian PUPR

5 Maret 2019

Jika Terpilih, Prabowo Bakal Pisahkan Kementerian PUPR

BPN Prabowo Sandiaga akan memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian Pekerjaan Umum jika Prabowo-Sandi terpilih.

Baca Selengkapnya

Anggaran DP Nol Rupiah di APBD DKI Melonjak Drastis Dipersoalkan

17 November 2017

Anggaran DP Nol Rupiah di APBD DKI Melonjak Drastis Dipersoalkan

Fraksi-fraksi di DPRD DKI menuntut penjelasan Gubernur Anies Baswedan mengapa anggaran DP rumah 0 Rupiah di APBD 2018 naik menjad Rp 800 Miliar.

Baca Selengkapnya

PNS, TNI dan Polri Bakal Diikutkan Program Tabungan Perumahan

2 November 2017

PNS, TNI dan Polri Bakal Diikutkan Program Tabungan Perumahan

Pemerintah meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui program Tapera.

Baca Selengkapnya

Pengembang Beberkan Hambatan Program Satu Juta Rumah

24 Oktober 2017

Pengembang Beberkan Hambatan Program Satu Juta Rumah

Direktur Utama PT Menara Tinggi Bertumbuh Tomi Wistan mengatakan para pengembang di pusat dan daerah belum bisa mewujudkan program Satu Juta Rumah.

Baca Selengkapnya

Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan

24 Oktober 2017

Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tak menampik sulitnya mencapai target 100 persen pelayanan air minum untuk 2019, khususnya terkait pendanaan.

Baca Selengkapnya

Gaji Rp 5 Juta Ingin Beli Rumah di Jakarta? Ini Saran Apersi

19 Oktober 2017

Gaji Rp 5 Juta Ingin Beli Rumah di Jakarta? Ini Saran Apersi

Sulit bagi mereka yang bergaji Rp 5 juta membeli rumah tapak di Jakarta, tapi bukan tidak mungkin. Ini saran Apersi

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Sertifikasi 9.700 Tenaga Kerja Konstruksi

19 Oktober 2017

Kementerian PUPR Sertifikasi 9.700 Tenaga Kerja Konstruksi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sertifikasi massal tenaga kerja konstruksi tahap III secara serentak.

Baca Selengkapnya

Sisa Dua Tahun Pemerintahan Jokowi, PUPR Kebut Sejuta Rumah

17 Oktober 2017

Sisa Dua Tahun Pemerintahan Jokowi, PUPR Kebut Sejuta Rumah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merampungkan sedikitnya 2,2 juta unit rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Selengkapnya

Cara Kementerian PUPR Kembalikan Kondisi Danau Rawa Pening

17 Oktober 2017

Cara Kementerian PUPR Kembalikan Kondisi Danau Rawa Pening

Kementerian PUPR berupaya mengembalikan kondisi Danau Rawa Pening di Semarang yang terancam tekanan sedimentasi dan pencemaran.

Baca Selengkapnya