TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mewajibkan waralaba retail, seperti Alfamart dan Indomaret, meningkatkan penjualan produk lokal. Pemerintah memberikan waktu dua tahun kepada minimarket untuk menyediakan 80 persen barang yang dijual berasal dari produk dalam negeri. Jika tidak, "Kami bisa tutup tokonya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.
Bayu mengatakan Alfamart telah menunjukkan komitmen untuk menjangkau produk nasional. Komitmen itu terlihat dari pameran produk lokal yang digelar Kementerian Perdagangan di Purwokerto, Jawa Tengah, akhir Mei lalu. Pameran itu membukukan penjualan Rp 27,2 miliar. Sebanyak Rp 4 miliar berasal dari pembelian oleh Alfamart.
Bayu menilai peran waralaba retail semakin penting seiring meningkatnya permintaan masyarakat akan penyedia pangan olahan yang dekat dan nyaman. Penjualan kebutuhan pokok melalui toko modern telah mencapai 35 persen dari total kebutuhan masyarakat.
Solihin, Corporate Affairs Director PT Alfaria Trijaya, pemilik jaringan Alfamart, mengatakan peningkatan daya beli masyarakat menyebabkan kebutuhan pada toko modern semakin tinggi. Jaringan Alfamart memiliki 6.551 gerai di Pulau Jawa dan terus merencanakan pembukaan gerai baru. (Baca: Alfamart Bakal Ekspansi ke Filipina)
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.