TEMPO.CO , Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam melihat tindak kejahatan di industri perbankan yang berpotensi merugikan nasabah beberapa waktu belakangan ini. "Selaku otoritas pengawas perbankan, OJK telah memanggil manajemen bank terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi," kata Deputi Komisioner OJK Lucky Fathul A.H. melalui siaran pers, Rabu, 14 Mei 2014.
Selain itu, kata Lucky, OJK juga meminta manajemen bank untuk mengutamakan kepentingan nasabah dan melakukan pendekatan kepada nasabah secara aktif. Bank juga diminta membuka jalur komunikasi supaya nasabah mengetahui masalah yang terjadi serta upaya-upaya konkret yang telah dan akan dilakukan bank.
Menurut Lucky, bank terkait sudah melaporkan sejumlah tindak lanjut yang sudah dan akan dilakukan seperti menelusuri profil transaksi, memblokir dan mengganti kartu, mengganti dana nasabah, serta melakukan komunikasi dengan pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari rencana aksi jangka pendek.
"OJK meminta manajemen seluruh bank untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan penggunaan teknologi informasinya," ujar Lucky.
Layanan Konsumen Terintegrasi OJK juga siap menerima laporan dari masyarakat melalui nomor telepon (kode area) 500655 dan e-mail konsumen@ojk.go.id, termasuk pengaduan yang dialami nasabah penyimpan dana di perbankan.
PINGIT ARIA
Baca juga
Bank Mandiri Ganti Kerugian Nasabah dalam 14 Hari
Blokir Kartu ATM Bank Mandiri Cuma di Jakarta
Terpopuler
Hindari Pembobolan, Ini Tip Aman Gunakan ATM
Kasus Vimeo, APJII Nilai Kemenkominfo Arogan
Rekam Jejak Hatta Tak Sejalan dengan Dunia Usaha
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaPembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar
8 Februari 2024
Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca Selengkapnya