TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan dan persetujuan hibah terhadap barang milik negara berupa 867 unit netbook dengan nilai sekitar Rp 1,39 miliar. Barang-barang tersebut merupakan eks tegahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilakukan oleh Kanwil Khusus Kepulauan Riau.
"Netbook yang terdiri dari berbagai merek di antaranya Toshiba, Hewlett-Packard, dan Sony Vaio itu berada dalam kondisi baik dan masih tersegel dengan spesifikasi terbaru," demikian siaran pers Direktur Hukum dan Humas Kementerian Keuangan Tavianto Noegroho, Rabu, 7 Mei 2014.
Terkait dengan penetapan status hibah tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan penetapan status penggunaan dan persetujuan hibah barang milik negara tersebut merupakan perwujudan dari prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas , dan kepastian nilai.
Adapun tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat hibah barang tersebut adalah Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pertahanan. Selain itu, ditetapkan juga persetujuan hibah kepada Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam.