TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini meneken Deklarasi Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mewakili Kementerian Perhubungan, Inspektur Jenderal Wendy Aritenang menandatangani deklarasi komitmen penerapan pengendalian gratifikasi yang disaksikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan berharap semua aparatur Kementerian Perhubungan mempunyai kebulatan tekad dan semangat kolektif untuk mendukung setiap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Saya minta agar komitmen dan deklarasi yang telah dilakukan bukan hanya menjadi seremonial belaka akan tetapi menghasilkan outcome yang nyata dengan segera melakukan upaya-upaya yang konkrit," katanya, Selasa, 15 April 2014.
Dia mengatakan pihaknya akan menerapkan whistleblowing system dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sistem ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan praktek good governance.
Dia mengatakan deteksi dini melalui penerapan whistleblowing system berfungsi untuk mengurangi risiko dan kerugian yang dihadapi organisasi akibat penyimpangan yang dilakukan baik kerugian keuangan dan reputasi. Kementerian Perhubungan telah melakukan pencegahan tindak gratifikasi dengan membentuk pelayanan terpadu satu atap.
Pelayanan satu atap yang telah berjalan adalah untuk pelayanan perizinan perhubungan laut. "Kami saat ini sedang melakukan pengintegrasian pelayanan perizinan perhubungan darat dan udara yang beberapa waktu ke depan akan segera diresmikan," katanya.
Adapun isi komitmen deklarasi tersebut adalah:
Kementerian Perhubungan RI berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan RI.
ALI HIDAYAT
Topik terhangat:
Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | MH370 | Prabowo
Berita terpopuler:
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Konvensi Demokrat Sudah Antiklimaks
Berita terkait
Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
12 jam lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
2 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
4 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
5 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
5 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
6 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
6 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
9 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
12 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
18 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya