TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap dalang penerbit faktur pajak fiktif. Tersangka berinisial Z alias J alias B ditangkap pada Kamis, 3 April 2014 pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur.
Juru bicara Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, mengatakan Z menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Z bersama saudaranya, D alias A alias R yang tengah buron mendirikan sejumlah perusahaan dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus perusahaan dan pemegang saham. (Baca juga : Ini Modus Utama Pengemplang Pajak).
Z dan D menyuruh anak buah mereka yang bernama Soleh alias Sony untuk menandatangani faktur pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan-perusahaan tersebut. "Faktur pajak palsu ini kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakannya sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar," kata Kismantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu, 5 April 2014.
Z menerbitkan faktur fiktif ini melalui PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML. Praktik ini dilakukan dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Kismantoro mengatakan tindakan Z mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 247,44 miliar dalam kurun waktu 2003 sampai 2010. (Baca juga : Orang Pajak Terus Tertangkap).
Pengungkapan kasus ini dimulai pada 2010 dilakukan penyidikan terhadap anak buah Z dan D, yaitu Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry. Atas penyidikan ketiganya, telah dilakukan penuntutan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2010.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.