TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perhubungan Agum Gumelar membantah pemerintah dalam waktu dekat akan menaikkan tarif telepon. Meskipun surat keputusan pembentukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia telah dikeluarkan, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan rencana itu.
Siapa yang bilang itu? Tanya saja ke Pak Djamhari (Dirjen Pos dan Telekomunikasi red.) sendiri, kata Agum kepada wartawan saat ditanya soal rencana kenaikan tarif itu di Jakarta, Senin (21/7). Menurut dia, rencana kenaikan tarif ini masih perlu dibicarakan dengan DPR.
Pekan lalu, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Djamhari Sirat mengatakan dengan telah dipenuhinya sebagian hasil kesepakatan dengan DPR, maka rencana kenaikan tarif tahap kedua dapat segera diumumkan. Meskipun Badan Regulasi Telekomunikasi sebagai salah satu persyaratan kenaikan tarif baru efektif bekerja tiga bulan lagi, kata Djamhari, kenaikan tarif sudah dapat dilakukan. Kenapa harus menunggu tiga bulan, yang penting keputusan (pendirian badan regulasi) ini sudah keluar, katanya.
Selain pembentukan badan regulasi independen, syarat lainnya yang telah disepakati pemerintah dengan DPR saat mengajukan rencana kenaikan tarif pada Januari 2002 antara pelaksanaan program kewajiban pelayanan universal, yaitu pembangunan jaringan telekomunikasi bagi 7.500 desa yang belum memiliki fasilitas itu dan keluarnya regulasi interkoneksi. Persyaratan ini lah yang harus dipenuhi pemerintah sebelum rencana kenaikan tarif telepon sebesar 45,49 persen selama tiga tahun dilaksanakan.
Tahap pertama kenaikan tarif telepon sebesar 15 persen sudah dilaksanakan pada 2002 lalu. Namun saat pemerintah mengumumkan kenaikan tarif telepon tahap kedua sebesar 15 persen, Januari 2003 lalu, masyarakat didukung yang lembaga swadaya masyarakat menolaknya. Pemerintah akhirnya memutuskan menundanya.
Pada kesempatan itu Agum kembali menekankan bahwa Badan Regulasi ini masih membutuhkan waktu untuk mencapai bentuk paling ideal. Kita tidak bisa secara radikal melakukan perubahan. Suatu saat kita akan sampai juga ke bentuk ideal yaitu badan regulasi yang benar-benar independen, katanya. (Sapto Pradityo - TNR)