Harus Bayar Warga, Lapindo Pelajari Putusan MK  

Reporter

Kamis, 27 Maret 2014 19:30 WIB

Sebuah monumen peringatan 7 tahun semburan lumpur Lapindo terpasang di atas tanggul desa Siring, Porong, Sidoarjo, Rabu (29/5). TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darusalam Tabusala, mengatakan sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo. Menurutnya, putusan itu ditafsirkan berbeda oleh pihak-pihak terkait. "Masih ada kesimpangsiuran. Dari awal, kami proses dengan skema jual-beli, bukan ganti rugi. Ini sesuai Perpres 14 Tahun 2007 dan korban di dalam peta terdampak memang tanggung jawab Lapindo," kata Andi Darussalam kepada Tempo, Kamis, 27 Maret 2014.

Bila putusan MK itu ditafsirkan Lapindo wajib membayar ganti rugi korban di luar peta terdampak, Andi keberatan. Alasannya, korban di luar peta terdampak tidak masuk skema Perpres 14 Tahun 2007. Dengan begitu, pembayaran ganti rugi menjadi tanggung jawab pemerintah. "Lapindo tidak bersalah, kenapa harus membayar di luar peta terdampak?" tanyanya.

Ia mengakui Lapindo belum melunasi sisa pembayaran jual-beli 3.100 berkas sebesar Rp 786 miliar. Namun dia enggan menjelaskan alasannya. "Anda yang lebih tahu soal keuangan Bakrie. Jika kondisi keuangan Bakrie bagus, segera lunas," ujarnya tanpa menjelaskan kapan akan melakukan pelunasan.

Andi juga enggan menjawab soal tanggungan pembayaran untuk pengusaha korban Lapindo. Saat ini, Lapindo berfokus pada pelunasan pembayaran warga korban di dalam area terdampak.

Seorang korban Lapindo, Djuwito, mendesak Lapindo segera membayar sisa tanggungan. Putusan MK itu, kata Djuwito, ditafsirkan warga bahwa Lapindo wajib membayar lunas ganti rugi, baik korban di dalam maupun di luar peta terdampak lumpur. Sebab, pemerintah telah memperlakukan warga korban Lapindo secara diskriminatif. "Mengapa korban di dalam peta justru terlunta-lunta, sedangkan korban di luar peta sudah lunas? Lapindo wajib membayar lunas semuanya."

Juru bcara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Prasetyo juga mengatakan masih mempelajari amar putusan MK. Pihaknya belum berani mengambil kesimpulan ihwal tafsir putusan itu. "Dari putusan MK, lalu dipelajari, menjadi kebijakan, dirumuskan dewan pengarah dan dilaksanakan badan pelaksana. Jadi kami masih mendalami," katanya.

Menurut data BPLS, sebanyak 3.100 berkas dari 13.100 berkas korban dalam peta terdampak belum dilunasi Lapindo dengan nilai tanggungan setara Rp 786 miliar. Korban di luar peta terdampak yang ditanggung APBN dibagi dalam tiga kelompok, yakni 65 RT, 9 RT, dan 3 desa.

Kelompok 65 RT menyisakan 1.000 berkas belum lunas dari 5.500 berkas. Sedangkan kelompok sembilan RT sebanyak 800 berkas dan tiga desa sebanyak 1.300 berkas. Dua kelompok terakhir ini, kata Dwinanto, hanya menyisakan puluhan berkas. "Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran Rp 2,6 triliun. Tahun 2014 dianggarkan dana sosial kemasyarakatan senilai Rp 550 miliar," kata Dwinanto.

MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya