Petugas melintas diantara mobil CBU (Compeletely Built Up) siap impor di Tanjung Priok Car Terminal (TPT), Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan pajak barang mewah untuk jenis mobil baru akan berlaku pada April 2014. Namun, penerimaan terhadap jenis pajak impor ini tercatat sudah mengalami penurunan, Senin, 24 Maret 2014. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 28 Februari mencapai Rp 985 miliar. Nilai itu turun dibanding periode yang sama tahun 2013 yang mencapai Rp 1,15 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan kebijakan kenaikan tarif impor barang mewah hanya merupakan instrumen untuk mengurangi konsumsi jenis itu. Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tidak dapat mengurangi impor secara signifikan dan mampu mengkompensasi kinerja perdagangan secara keseluruhan sehingga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan. "Impornya tidak banyak," katanya.
Selain itu, mobil sedan dan station wagon dengan motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc dan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc tarifnya juga akan naik menjadi 125 persen.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
5 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.