TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri secara tegas mengatakan tidak akan melakukan negosiasi soal insentif pelonggaran bea keluar bagi perusahaan yang belum membangun pabrik pengolahan bijih (smelter). "Saya serius. Bikin dulu smelter-nya, baru nanti dibicarakan (kelonggaran) pajaknya," katanya di Jakarta, Senin, 17 Maret 2014.
Pemerintah juga tidak akan memberikan sinyal pemberian kelonggaran bea keluar bila belum ada komitmen apa pun dari perusahaan tambang. "Dia (eksportir) memaksa pajak kita turunkan, padahal belum bangun smelter. Itu tidak akan bisa," tuturnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.011/2014 yang mengatur besaran bea keluar progresif bagi produk mineral mentah untuk mendorong pembangunan smelter oleh perusahaan tambang. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang ekspor bahan mineral mentah.
Kebijakan kenaikan tarif secara berkala tersebut diyakini dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik dan berkelanjutan. Selain itu, dengan adanya keinginan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian bahan mineral di dalam negeri, maka diharapkan tercipta nilai tambah industri yang lebih tinggi dan bermanfaat.
Beberapa perusahaan sempat menyatakan keberatan atas kewajiban pembangunan smelter tersebut. Karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), misalnya, meminta pemerintah memberi kelonggaran bea keluar progresif atas ekspor konsentrat tembaga demi mengakhiri ketidakjelasan kelanjutan operasional perusahaan tersebut.