Tutut Laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 17 Maret 2014 08:59 WIB

Harry Tanoesoedibjo. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dengan Hary Tanoesoedibjo belum berakhir. Konflik yang dipicu rebutan stasiun MNCTV, dulu bernama TPI itu, kini bergulir ke polisi. "Kami melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Mabes Polri," kata kuasa hukum Tutut, Dedi Kurniadi, saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2014.

Menurut dia, walaupun kasus kepemilikan telah diputus Mahkamah Agung dengan kemenangan pihak Tutut, aset berikut struktur direksi MNC tetap dikuasai Hari Tanoe. "Direktur PT CTPI hari ini akan melaporkan Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC Group) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ini pertama kalinya sejak putusan Mahkamah Agung pada November 2013 lalu," kata Dedi saat dihubungi Tempo pada Senin, 17 Maret 2014.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010. Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke Tutut. (Baca: Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum)

Rebutan stasiun TPI oleh pihak Hary Tanoe selaku pemilik MNC Grup disebabkan Tutut memiliki utang dalam jumlah besar kepada PT Bhakti Investama. Perusahaan ini merupakan milik Hary Tanoe. Utang tersebut kemudian dikompensasi kepemilikan saham TPI, sebanyak 75 persen dikuasai Hary Tanoe dan sisanya masih kepunyaan Tutut.

Rupanya, komposisi tersebut membuat Tutut merasa dirugikan karena tanpa persetujuannya terjadi perubahan dalam anggaran dasar perusahaan. Pihak MNC sempat menggugat Surat Dirjen Dirjen Administrasi Hukum Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.

Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Oleh pihak Hary Tanoe, upaya itu tak digubris.

Dedi menuturkan kliennya akan mengajukan tuntutan mengenai direksi PT Televisi Pendidikan Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. "Tapi ada yang mengaku-ngaku sebagai direktur yang sah," ujarnya.

Dia melanjutkan, antara kliennya dengan Hary Tanoe tidak ada komunikasi terkait dengan perkara kempemilikan saham TPI. Yang jelas, kata Dedi, pihak Tutut sudah membuat surat peringatan agar Hary Tanoe, yang kini menjadi calon wakil presiden dari Partai Hanura, tidak menghalangi tugas direksi baru dari kliennya.

Hary Tanoe beberapa waktu lalu mengatakan, MNC Group tetap memiliki kontrol penuh atas MNCTV. Ihwal putusan Mahkamah Agung, kata dia, sama sekali tidak melibatkan MNC Group dalam melayani gugatan pihak Tutut. “MNC Group tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban mengembalikan stasiun MNCTV serta MNCTV tetap beroperasi dengan normal,” ujar dia. (Baca: Hary Tanoe Bantah MNCTV Diambilalih Tutut)




APRILIANI GITA FITRIA

Berita Terkait

Sengketa TPI, Tutut Minta Hary Tanoe Taat Hukum
Tren Baru Pengaduan Sengketa Nasabah dan Perbankan
Kekayaan Hary Tanoe Melonjak Menjadi Rp 15 Triliun

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

6 Februari 2023

Wamenparekraf, Angela Tanoesoedibjo, Bangga Bogor Street Festival Rangkum Kearifan Lokal

Angela Tanoesoedibjo menyatakan bangga terhadap gelaran festival budaya Bogor Street Festival yang merangkum kearifan lokal dalam acara Cap Go Meh.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

12 Agustus 2019

Ada Donald Trump Junior, MNC Center Kebon Sirih Dijaga Ketat

Kunjungan anak pertama Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini berkaitan dengan undangan bos MNC Hary Tanoesoedibjo.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

28 Juli 2018

Jokowi Dikabarkan Melakukan Pertemuan Tertutup dengan Hary Tanoe

Jokowi sudah lebih dulu menggelar pertemuan dengan ketua umum partai koalisi. Pertemuan berbalut jamuan makan malam itu dilakukan di Istana Bogor.

Baca Selengkapnya