Uji Materi Undang-Undang OJK Diajukan  

Kamis, 27 Februari 2014 19:52 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah ekonom mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan ini didasarkan dengan pertimbangan atas OJK yang dianggap tidak independen dan tidak berpihak pada rakyat.

Dalam Lembaran Negara Nomor 111 Tahun 2011 tercatat Syasuddin Slawat Pesilette, Azhar Rahim Rivai, Ahmad Suryono, Salamuddin, dan Ahmad Irwandi Lubis sebagai pemohon gugatan. Mereka menilai adanya kemungkinan pemborosan, salah arah, perampokan terselubung dan tersistem, perbuatan sewenang-wenang dari OJK terhadap penggunaan APBN, serta tumpang tindih kewenangan.

"Petitumnya, kami minta batalkan seluruhnya. Frase independensi dihapus, fungsi pengawasan dan peraturan dihapus," kata Suryono pada Kamis, 27 Februari 2014, dalam diskusi santai di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Yang menarik, dalam profisi, otoritas diminta berhenti sementara dan diambil alih oleh Bank Indonesia. Selain itu, OJK diminta untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang OJK, kata independen dianggap tidak menemukan cantolannya dalam konsideran Undang-Undang OJK, yang mendasarkan pijakannya antara lain pada Pasal 33 UUD 1945. "Di Pasal 33 ayat 4 saya tidak nemu independen. Yang independen hanya BI," tutur Suryono.

Bahkan, menurut penggugat lainnya, Salamuddin, OJK tak mungkin independen. Pasalnya, kata “independen” tak menemukan induknya jika disandingkan pada konsideran yang dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai cantolan yang mengharuskan OJK terintegrasi dengan sistem perekonomian. “OJK tidak mungkin bebas dari campur tangan pihak lain," kata peneliti Institute for Global Justice ini.

Keberadaan OJK merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia. Namun mandat yuridis itu merupakan pelaksanaan dari rencana besar Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.

Dalam kerja sama itu, IMF menginginkan dibentuknya lembaga yang terpisah dari departemen keuangan dan bank sentral. Dengan itu diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi dari Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris. Padahal akhirnya FSA terbukti gagal total melaksanakan tugas dan kewenangannya.

APRILIANI GITA FITRIA

Berita terpopuler:
Perikanan Indonesia Masih Unggul di ASEAN
Rakuten Berfokus pada Mobile Commerce
Parwisata Indonesia Tertinggal di ASEAN
BI Akan Terbitkan Produk Simpanan Deposito

MK

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

20 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya