TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Kusumaningtuti S.Soetiono, mengatakan OJK menerbitkan dua Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang berisikan tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan dan tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
"Kedua SEOJK ini merupakan peraturan pelaksana POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan akan mulai berlaku pertanggal 6 Agustus 2014," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S.Soetiono melalui rilisnya kepada media, Selasa, 25 Februari 2014. Ia mengatakan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan diri memenuhi aturan pelaksanaan tersebut.
Ia mengatakan SEOJK nomor 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan atau Masyarakat mengatur agar PUJK memuat rencana edukasi ke dalam rencana bisnis tahunan dan berkewajiban melaporkan pelaksanaannya kepada OJK. Ia mengatakan penyusunan rencana edukasi harus mengacu kepada Strategi Nasional Literasi Keuangan yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia pada November 2013 lalu.
"Untuk pertama kalinya seluruh PUJK akan menyampaikan rencana edukasi tahun 2014 pada bulan November 2014, sedangkan tahun 2015 rencana edukasi harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis tahunan kepada masing-masing pengawas," kata Kusumaningtuti.
Ia mengatakan SEOJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan mengatur mengenai adanya fungsi atau unit yang menangani penyelesaian pengaduan konsumen oleh PUJK dan kewajiban memiliki sumber daya manusia, sistem, dan prosedur penanganan pengaduan pada setiap PUJK. Ia mengatakan penyelesaian pengaduan diselesaikan paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. "Namun dalam hal tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 hari kerja berikutnya," tambah Kusumaningtuti.
Ia mengatakan saat ini OJK memiliki Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi Sektor Jasa Keuangan yang memungkinkan masyarakat dapat memantau jika melakukan pengaduan kepada OJK. Sistem layanan tersebut menurut Kusumaningtuti juga dapat digunakan PUJK untuk mengetahui adanya pengaduan konsumen melalui sistem traceable dan trackable. Terakhir ia menambahkan, PUJK wajib menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengaduan secara berkala setiap tiga bulan.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024
23 jam lalu
Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru
1 hari lalu
Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings
3 hari lalu
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya
4 hari lalu
Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.
Baca SelengkapnyaKuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
11 hari lalu
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan
15 hari lalu
Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.
Baca SelengkapnyaKinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia
19 hari lalu
Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaInggris Kucurkan Rp505 M untuk Program Integrasi Ekonomi ASEAN
19 hari lalu
Inggris dan ASEAN bekerja sama dalam program baru yang bertujuan untuk mendorong integrasi ekonomi antara negara-negara ASEAN.
Baca SelengkapnyaNajeela Shihab Sayangkan Literasi Keuangan Anak Masih Rendah, Tapi Akses Keuangan Sudah Tinggi
19 hari lalu
Najeela Shihab menilai kualitas hubungan dalam keluarga sangatlah menentukan kemampuan seseorang untuk punya literasi keuangan yang baik.
Baca SelengkapnyaHari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan
21 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.
Baca Selengkapnya