Seorang petugas teller Bank Negara Indonesia (BNI) merapihkan uang rupiah saat berlangsungnya transaksi, Jakarta, (28/8). Nilai tukar rupiah terus tertekan hingga di posisi Rp 9.535 per dolar AS pada (28/8). Posisi itu melemah dari Rp 9.515 per dolar AS pada (27/8) dan makin tertekan dari posisi Jumat (24/8) di level Rp 9.504 per dolar AS, (23/8) Rp 9.495 per dolar AS, (16/8) Rp 9.498 per dolar AS dan (15/8) Rp 9.494 per dolar AS. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Institute for Economic Development and Finance, Enny Sri Hartati, mendukung data perbankan dibuka untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, dengan dibukanya data perbankan, Direktorat Pajak bisa lebih maksimal dalam memungut pajak untuk wajib pajak perorangan dan badan.
"Ini bisa menjadi instrumen agar penerimaan pajak lebih maksimal. Tentu Dewan Perwakilan Rakyat harus mendukung keputusan ini dengan merevisi Undang-Undang Perbankan," kata Enny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.
Menurutnya, saat ini Direktorat Pajak cukup kewalahan dalam mengejar potensi penerimaan pajak baik perorangan maupun badan. Dia mengatakan banyak kasus wajib pajak yang tidak melaporkan profil harta kekayaan dan simpanannya kepada Direktorat Pajak. "Jika dibuka, akan lebih transparan, baik Direktorat Pajak atau dari wajib pajaknya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, OECD meluncurkan panduan resmi kerjasama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antara negara. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandat para pemimpin negara-negara G20.
Panduan tersebut mengatur standar dan kerjasama pertukaran informasi antara otoritas dan jurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh di institusi keuangan. Panduan ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa diperlukan antarotoritas, institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses due-dilligence atau mekanisme yang disepakati antar lembaga keuangan.
Selain itu, dijabarkan juga mengenai mekanisme common reporting and due dilligence standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, deviden, dan asuransi. Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening individu dan lembaga.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.