Agar Tak Kewalahan Kejar Pajak, Buka Data Bank!

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Minggu, 16 Februari 2014 05:02 WIB

Seorang petugas teller Bank Negara Indonesia (BNI) merapihkan uang rupiah saat berlangsungnya transaksi, Jakarta, (28/8). Nilai tukar rupiah terus tertekan hingga di posisi Rp 9.535 per dolar AS pada (28/8). Posisi itu melemah dari Rp 9.515 per dolar AS pada (27/8) dan makin tertekan dari posisi Jumat (24/8) di level Rp 9.504 per dolar AS, (23/8) Rp 9.495 per dolar AS, (16/8) Rp 9.498 per dolar AS dan (15/8) Rp 9.494 per dolar AS. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Institute for Economic Development and Finance, Enny Sri Hartati, mendukung data perbankan dibuka untuk kepentingan penerimaan pajak. Menurut dia, dengan dibukanya data perbankan, Direktorat Pajak bisa lebih maksimal dalam memungut pajak untuk wajib pajak perorangan dan badan.

"Ini bisa menjadi instrumen agar penerimaan pajak lebih maksimal. Tentu Dewan Perwakilan Rakyat harus mendukung keputusan ini dengan merevisi Undang-Undang Perbankan," kata Enny saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Februari 2014.

Menurutnya, saat ini Direktorat Pajak cukup kewalahan dalam mengejar potensi penerimaan pajak baik perorangan maupun badan. Dia mengatakan banyak kasus wajib pajak yang tidak melaporkan profil harta kekayaan dan simpanannya kepada Direktorat Pajak. "Jika dibuka, akan lebih transparan, baik Direktorat Pajak atau dari wajib pajaknya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, OECD meluncurkan panduan resmi kerjasama pertukaran informasi antara otoritas perpajakan antara negara. Panduan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam penananganan kalkulasi pajak dan penghindaran pajak. Panduan ini merupakan mandat para pemimpin negara-negara G20.

Panduan tersebut mengatur standar dan kerjasama pertukaran informasi antara otoritas dan jurisdiksi yang berbeda mengenai informasi yang diperoleh di institusi keuangan. Panduan ini menjabarkan jenis informasi akun keuangan yang bisa diperlukan antarotoritas, institusi keuangan yang perlu memberikan laporan, jenis akun dan para pembayar pajak, serta proses due-dilligence atau mekanisme yang disepakati antar lembaga keuangan.

Selain itu, dijabarkan juga mengenai mekanisme common reporting and due dilligence standard meliputi rekening pendapatan investasi dari bunga, deviden, dan asuransi. Lembaga keuangan yang wajib melakukan transparansi rekening adalah perbankan, lembaga kustodian, dan lembaga terkait keuangan lain seperti perusahaan sekuritas dan perusahaan asuransi. Adapun jenis rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening individu dan lembaga.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Lain:
BNPB Bantah Gunung Kelud Akan Meletus 2 Jam Lagi
Jangan Langsung Siram Abu Vulkanik
SBY Angkat Mbah Rono Jadi Kepala Badan Geologi
Alasan Kelud Dijuluki 'Deadliest Volcano'
Korban Ustad Hariri Akhirnya Buka Suara

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

41 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

44 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

52 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya