Kisruh Ekspor Mineral, Asosiasi Ajukan Uji Materi  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Selasa, 11 Februari 2014 20:55 WIB

Seorang pekerja saat mengolah nikel di smelter atau peleburan nikel PT Vale Tbk, dekat Sorowako, Sulawesi (8/1). Kebijakan larangan Indonesia terhadap ekspor bijih mineral utama mempengaruhi keefektivitasan untuk berinvestasi di peleburan bahan tambang. REUTERS/Yusuf Ahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan perusahaan pertambangan menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. "Jantung persoalan ada di pasal 102 dan 103 karena pemerintah menafsirkan pasal itu untuk melarang ekspor mineral mentah," kata Refly Harun selaku kuasa hukum tim uji materi Undang-Undang Minerba saat ditemui setelah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 11 Februari 2014.

Menurut Refly, pasal 102 yang mengatur peningkatan nilai tambah dan pasal 103 tentang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral telah diterjemahkan dalam peraturan pemerintah yang mengancam kelangsungan perusahaan tambang skala kecil. "Ada pengusaha tambang yang sektor usahanya kecil dan orientasi mereka ekspor. Jika diharuskan mengolah dan memurnikan, dia justru tidak mendapatkan nilai tambah," kata Refly.

Tafsir peraturan pasal 102 dan 103, kata dia, tidak diterjemakan dalam peraturan yang melarang ekspor mineral mentah. Pemerintah dinilai cukup menetapkan kebijakan untuk mengontrol ekspor dengan pelarangan ekspor mineral mentah. Stok hasil tambang mineral mentah tak bisa diekspor karena pengusaha belum memiliki fasilitas pabrik pemurni mineral atau smelter. (Baca pula: Pengusaha Tolak Bea Keluar Ekspor Mineral).

Pada 2012, pemerintah mengeluarkan larangan mengekspor mineral mentah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Karena menuai protes, peraturan itu dibawa ke Mahkamah Agung untuk uji materi. Sebagai penggantinya, diterbitkan beleid baru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 yang memperbolehkan perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) boleh mengeskpor mineral mentah berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi.

Namun kebijakan itu berubah lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 yang mengharuskan perusahaan pemegang IUP dan IPR memurnikan hasil tambang sebelum mengekspor. Peraturan itu mewajibkan perusahaan memurnikan hasil tambang dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Minerba.

Pada 2014, Kementerian ESDM kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur bahwa ekspor mineral dibatasi dalam jumlah tertentu. Beleid itu juga mengecualikan pemurnian sejumlah komoditas mineral seperti nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium. (Baca: Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Mineral Mentah).

"Kami mempersoalkan kepastian hukum peraturan tentang larangan ekspor dan pemurnian hasil tambang yang terus berubah. Sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tapi dibuat aturan serupa," kata Refly. Karena itu, Refly mendalilkan pasal 102 dan 103 melanggar asas kepastian hukum yang termuat dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945.

Karena langkah hukum uji materi di Mahkamah Agung tak memuaskan, Refly menilai uji materi Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Minerba ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah menuju jantung persoalan. "Peningkatan nilai tambah dan pemurnian memang kebijakan bagus, tapi jangan sampai membunuh," ujar Refly. (Baca juga: Peraturan Tak Jelas, Ekspor Mineral Diboikot).

NURUL MAHMUDAH




Terpopuler:
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Reaksi Anggito Saat Dilapori Korupsi Dana Haji
Kasus Sisca Yofie, Ini Kesaksian Istri Terdakwa
Empat Pesepak Bola Wanita Iran Ternyata Lelaki
Soal Usman-Harun, Menteri Singapura Menolak Lupa
Siapa Diduga Selewengkan Dana Haji?

Berita terkait

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

7 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

8 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

10 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ekspor Impor Oktober Melemah, Konflik Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi Jadi Penyebab

16 November 2023

Ekspor Impor Oktober Melemah, Konflik Geopolitik dan Perlambatan Ekonomi Jadi Penyebab

Fajar Hirawan mengatakan kinerja perdagangan ekspor dan impor yang menurun atau terkontraksi pada Oktober 2023 terjadi akibat fenomena global.

Baca Selengkapnya

Terkini: Konser Coldplay di Jakarta Beberapa Jam Lagi, Hungaria Investasi Rp 4,7 Triliun untuk Proyek Tol Nirsentuh di Indonesia

15 November 2023

Terkini: Konser Coldplay di Jakarta Beberapa Jam Lagi, Hungaria Investasi Rp 4,7 Triliun untuk Proyek Tol Nirsentuh di Indonesia

Coldplay akan menyelenggarakan konser perdananya pada hari ini. Kehebohan warganet menjelang hari H terlihat di media massa sejak beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

15 November 2023

Bea Cukai Bantu Produk Kopi dan Perikanan UMKM Masuki Pasar Internasional

Dua unit vertikal Bea Cukai, yakni Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Labuan Bajo bantu pelaku UMKM realisasikan ekspor produk unggulannya.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

26 September 2023

Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Baca Selengkapnya