Kapal Layak Subsidi BBM Versi DPR

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Sabtu, 8 Februari 2014 07:52 WIB

Anggota fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Widya Yudha menilai kapal dengan kapasitas hingga 60 gross tonnage (GT) layak mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Pemerintah harus bijak memberi alokasi," kata Satya saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.

Menurutnya, kapal berukuran 60 GT belum tergolong kapal besar, melainkan kapal kelas menengah ke bawah. Selama ini, kapal dengan ukuran 30 - 60 GT sebenarnya mendapat jatah BBM bersubsidi. "Namun di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) sudah tidak ada, akhirnya mereka membeli ke SPBU dengan harga mahal," ucapnya.

Dia berpandangan, yang menjadi tantangan saat ini adalah memastikan distribusi BBM berjalan dengan baik. Alokasi volume BBM bersubsidi harus disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR. "Agar distribusi sampai, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus mengalokasikan per kota dengan tepat," kata Satya.

Sebab, kata Satya, BPH Migas terkadang tidak teliti. "Masa Depok pernah menerima alokasi untuk SPBN," kata Satya.

PT Pertamina menjawab singkat ihwal pemberian izin kapal berukuran 30 - 60 GT untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi. "Silakan dikonfirmasi ke Migas atau BPH saja, karena lebih ke masalah regulasi," kata Vice President Corporate Communications Pertamina Ali Mundakir. Pertamina, kata dia, hanya melaksanakan tugas sesuai aturan.

Kementerian ESDM menyatakan sudah ada rapat koordinasi dan saat ini masih membahas rencana penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal besar, dengan ukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT). "Yang pertama, mesti dicabut dulu edaran Kepala BPH Migas, karena itu dasar subsidi ke badan usaha," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman.

Ia menjelaskan, BPH Migas bertujuan agar subsidi untuk BBM benar-benar tepat sasaran. Sementara itu, kapal dengan ukuran minimal 30 GT semestinya milik pemodal besar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, mengatakan kapal dengan bobot lebih dari 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi jika menerima rekomendasi otoritas pemerintah setempat. "Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," ucapnya.

MARIA YUNIAR


Berita Lain:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang



Kapal Hingga 60 GT Dianggap Layak Terima Subsidi


KORAN-Bisnis, Friday,07/Feb/2014 17:29:40
By: yuniar

JAKARTA - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha menilai kapal dengan kapasitas hingga 60 gross tonnage (GT) layak mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Pemerintah harus bijak memberi alokasi," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Februari 2014.

Ia menyebut kapal berukuran 60 GT belum tergolong kapal besar, melainkan kapal kelas menengah ke bawah. Selama ini, Satya melanjutkan, kapal dengan ukuran 30 - 60 GT sebenarnya memang mendapat jatah BBM bersubsidi.

"Namun di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) sudah tidak ada, akhirnya mereka membeli ke SPBU dengan harga mahal," ucapnya.

Menurut Satya yang menjadi tantangan saat ini adalah memastikan distribusi berjalan dengan baik. Ia menuturkan, alokasi volume BBM bersubsidi harus disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR.

"Agar distribusi sampai, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) harus mengalokasikan per kota dengan tepat," kata Satya. Ia menyebut BPH Migas terkadang tidak teliti.

"Masa Depok pernah menerima alokasi untuk SPBN," kata Satya.

PT Pertamina menjawab singkat saat ditanya mengenai rencana pemberian izin kapal berukuran 30 - 60 GT untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi. "Silakan dikonfirmasi ke Migas atau BPH saja, karena lebih ke masalah regulasi," ujar Vice President Corporate Communications Pertamina Ali Mundakir. Pertamina, kata dia, hanya melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada.

Kementerian ESDM menyatakan sudah ada rapat koordinasi dan saat ini masih membahas rencana penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal besar, dengan ukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT). "Yang pertama, mesti dicabut dulu edaran Kepala BPH Migas, karena itu dasar subsidi ke badan usaha," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman.

Ia menjelaskan, BPH Migas bertujuan agar subsidi untuk BBM benar-benar tepat sasaran. Sementara itu, Saleh melanjutkan, kapal dengan ukuran minimal 30 GT semestinya milik pemodal besar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan kapal dengan bobot lebih dari 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi jika telah menerima rekomendasi otoritas pemerintah setempat.

"Hal ini telah dapat menghapus kekhawatiran pelaku usaha yang selama ini tidak terlayani untuk memanfaatkan BBM bersubsidi," ucapnya.

MARIA YUNIAR

Advertising
Advertising

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

13 hari lalu

Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis Akan Gunakan Dana BOS, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Begini Dampaknya

56 hari lalu

Makan Siang Gratis Akan Gunakan Dana BOS, Pengamat Ekonomi Sebut Bisa Begini Dampaknya

Para ekonom mengkritisi penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Prabowo-Gibran. Jika dipaksa menggunakan, apa dampaknya?

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Defisit Anggaran Melebar 2,8 Persen dari PDB, Gara-gara Subsidi Pupuk, BLT dan BBM

26 Februari 2024

Defisit Anggaran Melebar 2,8 Persen dari PDB, Gara-gara Subsidi Pupuk, BLT dan BBM

Defisit anggaran akan melebar menjadi 2,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menambah subsidi pupuk, BLT, dan menahan kenaikan BBM.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025, Jokowi Matangkan di Sidang Kabinet Pekan Depan

24 Februari 2024

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masuk APBN 2025, Jokowi Matangkan di Sidang Kabinet Pekan Depan

Program makan siang gratis Prabowo-Gibran masuk APBN 2025, Jokowi akan matangkan di sidang kabinet Senin depan.

Baca Selengkapnya

Anggaran jadi Polemik, Ekonom Usulkan Refocusing Program Makan Siang Gratis

19 Februari 2024

Anggaran jadi Polemik, Ekonom Usulkan Refocusing Program Makan Siang Gratis

Ekonom CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengusulkan refocusing program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Pemangkasan Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Pengamat: Bisa Menurunkan Penerimaan Pajak

19 Februari 2024

Pemangkasan Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Pengamat: Bisa Menurunkan Penerimaan Pajak

Pengamat menilai jika subsidi BBM dipangkas untuk program makan siang gratis maka penerimaan pajak bisa menurun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Subsidi BBM Idealnya Dipangkas untuk Beralih ke Energi Bersih, Bukan Makan Siang Gratis

18 Februari 2024

Ekonom Sebut Subsidi BBM Idealnya Dipangkas untuk Beralih ke Energi Bersih, Bukan Makan Siang Gratis

Ekonom Celios Bhima Yudhistira menyebut subsidi BBM idealnya dipangkas bukan untuk membiayai program makan siang gratis. Kenapa?

Baca Selengkapnya