Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Mineral Mentah
Kamis, 6 Februari 2014 13:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo mengatakan pemerintah telah sepakat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) harus berjalan secara konsisten dan konsekuen. Pemerintah, kata dia, telah memberi waktu selama lima tahun baik bagi pengusaha pertambangan untuk melaksanakan pengolahan di dalam negeri.
"Keputusan ini bukan dari ESDM saja, tapi keputusan negara Republik Indonesia," katanya, saat mengisi acara Koordinasi dan Sosialisasi Bidang Mineral dan Batu Bara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2014.
Menurut Susilo, pemerintah perlu melakukan penataan di bidang pertambangan agar sumber daya alam tidak habis dalam waktu yang cepat. "Nanti anak cucu kita hanya tahu sejarah bahwa kita pernah punya tambang," katanya.
Susilo mengklaim pemerintah sangat serius untuk menjalankan regulasi terkait larangan ekspor mineral mentah. Saat ini kerja sama lintas kementerian dan instansi pemerintah dapat dibilang bagus. "Koordinasi kami dengan Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kejaksaan dan KPK sudah bagus," katanya. Ke depan, kata dia, pemerintah tidak ingin ada mineral gelondongan masuk ke truk, dikirim ke kapal dan langsung diekspor.
Kondisi tambang Indonesia, kata Susilo, sangat terbatas dan bervariasi umur ekonominya, dari 10 tahun hingga 15 tahun. "Kalau diekspor mentah, tambang akan habis. Nanti tahun 2100 anak cucu kita hanya bisa mendengar kabar kekayaan alam kita," katanya.
ALI HIDAYAT
Berita terpopuler:
Ditekuk Persib 2-1, Persita Kalah Menyakitkan
Persita: Selamat Buat Persib!
Timnas U-19 Taklukkan Persiba Bantul
Tekuk Atletico 3-0, Madrid Satu Langkah ke Final
Timnas U-19 Unggul Sementara atas Persiba Bantul