TEMPO.CO, Bandung - Meskipun sudah dilarang, banyak ditemukan perusahaan yang nekat tetap menambang pasir besi dan ingin mengekspornya ke Cina. Penyidik tindak pidana tertentu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya menetapkan CV KS sebagai tersangka kasus pelanggaran pertambangan pasir besi dan lingkungan di kawasan pesisir Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. CV KS diduga menambang pasir besi tanpa izin pemerintah.
"CV KS kami tetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti tak memiliki izin usaha pertambangan pasir besi di Cipatujah," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Ade Harianto, di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca juga: Pengusaha Pasir Besi Tasikmalaya Jadi Tersangka)
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik akan memeriksa tersangka. “Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, tersangka kasus bisa orang dan/atau korporasi. Penanggung jawab CV KS, KT, sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ade, tanpa merinci siapa penanggung jawab yang dimaksud.
Selain CV KS, penyidik juga tengah menelisik dugaan pelanggaran oleh empat perusahaan penambang lainnya. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penambangan di Cipatujah, yakni CV GS, CV AS, dan PDUP Tasikmalaya. Satu lagi perusahaan di pesisir Sindang Barang, Kabupaten Cianjur, PT CK. (Baca juga : Pemerintah: Ekspor Mineral Mentah Tetap Dilarang)
"CV KS milik warga beralamat setempat. CV AS milik orang Jakarta. CV GS milik pemodal asal Cina. PDUP milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya," kata Ade. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan tersangka CV KS. "Seiring perkembangan penyidikan nanti bisa saja tersangkanya bertambah," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, masih ada satu perusahaan penambang di Cipatujah, yakni PT PC, yang disidik Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat. "Yang satu ini disidik oleh penyidik Badan Pengelola Lingkungan. Mungkin yang ini nantinya kena sanksi administrasi," ujar Ade.
Ade menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut dijerat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir Pantai. Di Cipatujah, perusahaan penambang bekerja atas persetujuan PD UP. "Timbal-baliknya setiap perusahaan menyetor Rp 10 ribu per ton kepada PDUP," kata dia. (Baca juga: Meski Ditentang, Pemda Jember Nekat Buka Tambang )
"Diduga karena cuma terima setoran Rp 10 ribu per ton itu pihak PDUP malas mengontrol perusahaan-perusahaan tersebut. Direktur Utama PDUP berinisal Tn sudah kami periksa, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ade mengatakan sejauh ini penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa perusahaan yang tengah ditelisik. Di antaranya adalah lima unit alat berat ekskavator, empat unit loader, lima unit separator (penyaring pasir kasar menjadi konsentrat pasir besi) serta genset.
"Juga 80 ribu ton konsentrat (besi), 1000 ton raw material (pasir kasar yang belum disaring menjadi konsentrat). Sejumlah dokumen perusahaan diamankan, termasuk dokumen perjalanan pengiriman konsentrat ke pelabuhan di Cilacap untuk ekspor ke Cina," kata dia menjelaskan.
Polisi, kata dia, pun sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan. Peralatan eskavator diamankan di halaman kantor kecamatan setempat karena halaman kantor polsek tak cukup. "Kalau separator tak bisa kami amankan di luar lokasi penambangan karena itu kan ditanam di lokasi penambangan," kata dia.
ERICK P. HARDI (BANDUNG)
Terpopuler :
Sidang Paripurna Kebijakan Energi Nasional Ricuh
Sogok Pakai Kartu ATM, Modus Digemari di Bea-Cukai
iPhone 5 dan iPad Mini Dongkrak Laba Apple
BI: Uang Berstempel Prabowo Tak Layak Pakai
Dahlan: Bulog Merasa Aneh Ada Beras Vietnam
Berita terkait
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
4 jam lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
15 jam lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
2 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
5 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
8 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
10 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
26 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
27 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
27 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca SelengkapnyaKasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran
28 hari lalu
Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Baca Selengkapnya