BI: Pemerintah Seharusnya Minta Pembatalan Utang Luar Negeri US$ 218,5 Juta
Reporter
Editor
Kamis, 13 Januari 2005 16:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah seharusnya meminta pembatalan utang luar negeri US$ 218,5 juta. "Itu merupakan jumlah utang luar negeri yang dikucurkan untuk proyek di Aceh," ujar Direktur Direktoral Luar Negeri Bank Indonesia (BI) Kusuma Ningtuti di Gedung Bapenas Jakarta, Kamis (13/1). Menurut Tuti, jumlah tersebut merupakan total nilai proyek di Aceh yang dibiayai dari utang luar negeri. Masalahnya akibat adanya bencana tsunami tidak ada kemungkinan cost recovery proyek-proyek di Aceh tersebut. "Karenanya pemerintah perlu menuntut pembatalan atau penghapusan kewajiban utang luar negeri untuk proyek-proyek tertentu bukan menuntut moratorium," ujarnya. Kalaupun harus memnta moratorium, menurut Tuti, harus berpijak pada Paris Club namun tidak harus berada di bawah program IMF. "Ini karena sebabnya adalah force majeur dan bukan karena kondisi makro Indonesia," ujarnya. Oleh karena itu, klausa Paris Club yang memungkinkan pengajuan moratorium adalah Klausa Napoli, yang pemerintah bisa menuntut pengurangan utang sampai 67 persen dari total utang luar negeri yang telah dijadwal ulang Paris Club. Selain itu, kata Tuti, pemerintah juga dapat meminta penjadwalan utang luar negeri dengan meminta tingkat bunga yang lebih ringan sesuai dengan Klausa Napoli. "Kalau ini bisa dilakukan maka potensi pengurangan utang luar negeri yang ada adalah sekitar US$ 4,7 miliar," ujarnya. Amal Ihsan