TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Mamahit, menginstruksikan para kepala kantor kesyahbandaran sejumlah wilayah untuk menunda pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal ro-ro, kapal landing, kapal feri, serta kapal penumpang dengan kecepatan tinggi. Selain itu, pemerintah juga meminta penundaan pemberian SPB bagi kapal dengan tinggi lambung kurang dari 3 meter yang hendak berlayar di beberapa perairan.
Penundaan pelayaran tersebut mencakup wilayah berikut ini:
- Laut Cina Selatan,
- Perairan Kepulauan Natuna,
- Laut Natuna,
- Samudra Pasifik Utara Halmahera,
- Samudra Pasifik Utara Kepulauan Talaud, dan
- Laut Sulawesi Bagian Tengah.
Untuk mengatur larangan pelayaran ini, Kementerian Perhubungan terus memberlakukan maklumat pelayaran hingga kondisi cuaca membaik. "Maklumat akan diperbarui setiap pekan berdasarkan laporan BMKG," kata Bobby Mamahit saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Januari 2014.
MARIA YUNIAR
Terpopuler
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Ngotot Minta Duit, Akil Nge-PING!
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Apa yang Mendorong Bakrie Beli Path?
Bakrie Beli Path Prospek Lebih Bagus dari Facebook
Banjir Tahun Ini, Ahok Salahkan Depok
Berita terkait
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan
2 jam lalu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
3 jam lalu
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya
10 jam lalu
Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,
Baca SelengkapnyaKemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
11 jam lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
3 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaKemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya
6 hari lalu
Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.
Baca SelengkapnyaKemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya
11 hari lalu
Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.
Baca SelengkapnyaDirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav
16 hari lalu
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.
Baca SelengkapnyaArus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun
16 hari lalu
Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan
Baca SelengkapnyaKemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus
17 hari lalu
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.
Baca Selengkapnya