Pengamat: Surcharge Rp 50 Ribu Tak Masuk Akal

Reporter

Minggu, 5 Januari 2014 08:02 WIB

Seorang pengunjung menikmati hidangan yang disajikan di pesawat Boeing B777-300ER milik Garuda Indonesia, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (31/7). Pesawat ini dilengkapi fasilitas Chef on Board untuk memanjakan penumpangnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tambahan biaya penerbangan atau surcharge sebesar Rp 50 ribu per jam pertama akibat kenaikan harga bahan bakar avtur dan pelemahan rupiah dianggap tidak masuk akal. Anggapan itu diungkapkan oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Januari 2014. "Saya rasa Rp 50 ribu itu enggak masuk akal, itu enggak menyelesaikan masalah."

Jumlah surcharge dianggap tidak wajar karena masalah yang dihadapi maskapai bukan hanya kenaikan harga avtur, tapi juga kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah sejak beberapa bulan lalu. Dalam kondisi seperti ini, menurut Gerry, pemerintah seharusnya bukan menentukan surcharge, tapi langsung menaikkan tarif batas atas.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdjatmojo menyarankan agar maskapai melakukan efisiensi pada semua aspek dalam menghadapi situasi ini. Tanpa ada saran itu, menurut Gerry, dengan sendirinya maskapai telah melakukan efisiensi. Namun, tetap akan ada masalah bagi maskapai full services, misalnya Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah itu tetap akan kewalahan mengatur efisiensi berdasarkan persentase yang berbeda dengan maskapai berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC).

Gerry mencontohkan, maskapai full service menghabiskan biaya sebesar US$ 50 per kursi per jam. Sedangkan LCC hanya US$ 45 per jam per kursi. Perbedaan itu menunjukkan maskapai full services akan diberatkan dengan jumlah surcharge yang hanya Rp 50 ribu per jam pertama. "Pricing policy-nya harus diubah. Tarif batas yang sekarang sudah ketinggalan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan akan mengajukan surcharge Rp 50 ribu per jam pertama penerbangan. "Surcharge, menteri sudah setuju. Kira-kira Rp 50 ribu akan diajukan ke menteri," kata Herry pada Jumat, 3 Januari 2014. Herry menuturkan keputusan perihal surcharge akan diumumkan pada awal Januari 2014. Sementara Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengajukan tambahan biaya sebesar Rp 75 ribu sampai Rp 85 ribu per jam pertama.


APRILIANI GITA FITRIA

Terpopuler:
SBY: Harga Elpiji Naik karena Pertimbangan Bisnis
Indonesia Bisa Jadi Kiblat Ekonomi Negara Muslim
Demokrat Minta Kenaikan Harga Elpiji Dievaluasi
Harga Elpiji Naik, Industri Kecil MakananTerpuruk
ICP Desember 2013 Mencapai US 107,2 per Barel






Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

10 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

14 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

9 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya