Menteri ESDM Jero Wacik memberikan keterangan kepada media saat tiba untuk pemeriksaan sebagai saksi Rudi Rubiandini di gedung KPK, Jakarta (2/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan rapat koordinasi energi yang diikuti oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, dan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali membahas penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam rapat yang digelar pagi ini, ditetapkan pula bahwa perusahaan-perusahaan yang belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tidak diperbolehkan mengekspor mineral mentah. Jero mengatakan sebelum penerapan undang-undang tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah yang khusus membahas detail pengaturan pelaksanaan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara.
Jero mengatakan perusahaan-perusahaan yang telah memiliki smelter akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah tersebut. Ia juga mengungkapkan peraturan akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014.
"Kami sangat serius membahas Undang-Undang Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup kini dan masa depan," kata Jero di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2013. (Baca juga : 2014, Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah)
Jero belum bisa menjelaskan detail mengenai peraturan pemerintah tersebut karena masih dalam pembahasan. Ia berharap tidak perlu terjadi pengurangan pegawai terkait dengan penerapan undang-undang ini.
Rapat itu memutuskan bahwa Undang-Undang Minerba ini tetap akan diberlakukan pada Januari 2014 sesuai rencana semula. "Kesimpulan rapat koordinasi hari ini adalah pemerintah akan tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba secara konsisten," kata Jero.