Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menegaskan, pemerintah konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang mencari jalan tengah terkait dampak yang akan terjadi bila UU tersebut mulai berlaku.
"Kami tetap konsisten, tapi tidak menutup mata dengan dampak yang akan terjadi. Kami masih mencari bagaimana UU tersebut tetap bisa dilaksanakan, tapi juga bisa mengakomodir masalah ketenagakerjaan yang dikhawatirkan," kata Susilo seusai menghadiri acara open house Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2013.
Dia mengatakan, opsi terkait masalah ketenagakerjaan dan syarat yang mengharuskan dibangun smelter tersebut akan rampung sebelum UU tersebut berlaku pada Januari mendatang. Namun dia membantah jika pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang masih melakukan ekspor bahan mineral mentah. "Tidak ada relaksasi itu," ujar Susilo.
Sebelumnya, beredar kabar jika pemerintah akan memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang yang serius membangun industri pengolahan dan pemurnian smelter. Selain itu, perusahaan-perusahaan tambang seperti Freeport menyatakan akan melakukan PHK jika UU itu diberlakukan.
Penerapan aturan itu menimbulkan beragam reaksi. Sejumlah pihak khawatir pendapatan negara dari ekspor mineral dan batu bara akan anjlok akibat kebijakan tersebut. Selain itu, aturan ini dikhawatirkan pula bakal mendongkrak jumlah pengangguran.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta bantuannya untuk mengkaji pelonggaran peraturan ini. Bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diminta berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat melunakkan aturan tersebut. “Sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara,” kata Yusril di kantor Presiden, Selasa lalu.
Peraturan pelarangan ekspor mineral mentah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu diturunkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Aturan itu melarang semua perusahaan tambang mengekspor mineral mentah.
Menurut Yusril, peraturan itu bakal menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan negara. “Ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Yusril.