Seorang petugas memperlihatkan tumpukan bawang di dalam sebuah kontainer di kawasan Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, (20/3). Sebanyak 332 kontainer berisi bawang tertahan di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) karena didatangkan sebelum Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan). TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperketat kepemilikan modal asing dalam investasi di sektor pertanian karena menyesuaikan dengan undang-undang. Aturan itu masuk dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sudah final dan tinggal ditandatangani Presiden.
"Dengan UU 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, tentu bidang usaha dalam UU itu akan direvisi pengaturan kepemilikan sahamnya di dalam revisi Perpres 36 ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa, 24 Desember 2013.
Menurut Mahendra, ada enam bidang usaha yang menjadi restriktif, yaitu perbenihan hortikultura, budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratorium uji mutu hortikultura, pengusahaan wisata agro hortikultura, dan usaha jasa hortikultura lainnya.
"Semula disyaratkan kepemilikan modal asing maksimal 95 persen, diubah menjadi 30 persen sesuai UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," katanya.
Selain itu, Mahendra mengatakan untuk sektor perdagangan alternatif kepemilikan modal dalam negeri 100 persen. Syarat itu sesuai dengan aturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) tentang larangan penyertaan penanaman modal asing bagi pedagang berjangka penyelenggaran perdagangan alternatif.
"Pialang berjangka semula tidak tercantum menjadi terbuka dengan persyaratan modal asing maksimal 95 persen sesuai dengan aturan BAPPEBTI," katanya.
Ekonom Ini Sebut Tren PHK Bakal Berlanjut hingga Tahun Depan
25 Desember 2023
Ekonom Ini Sebut Tren PHK Bakal Berlanjut hingga Tahun Depan
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal mengatakan tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih akan berlanjut hingga tahun depan. Mengapa?