Bapepam Periksa Perusahaan Efek Terkait Transaksi Saham Great Rivers

Reporter

Editor

Jumat, 24 Desember 2004 21:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan (PP) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan efek yang diduga memiliki kaitan terhadap perdagangan semu PT Great River Internasional Tbk. "Berkasnya diterima Biro Pemeriksa dan Penyidik Jumat sore ini," ujar Arys Ilyas Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek (TLE) Bapepam, Jumat (24/12) kepada wartawan di Gedung Bapepam. Menurut Arys, Bapepam melakukan pemeriksaan berkas dugaan perdagangan semu saham Great River pada Biro TLE, setelah mendapat laporan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ), terkait adanya perdagangan yang tidak wajar pada bulan Februari-Mei 2004 . Pengalihan berkas dari Biro TLE ke Biro PP, karena melihat ada indikasi kaitan antara sesama perusahaan efek yang bertansaksi. Dia menambahkan, "Tapi perusahaan efek ini belum tentu bersalah, perlu pemeriksaan lebih lanjut."Selain itu, tutur Arys, pemeriksaan juga dilakukan oleh Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) seiring adanya transaksi Repurchasing Agreement (repo) Great River dengan PT Asuransi Jiwasraya. "Berkas juga dilimpahkan ke PKP karena dugaan repo Great River dengan Jiwasraya," katanya. Sebelumnya, beberapa media menyebutkan dugaan perdagangan semu saham Great River pada periode Februari sampai Mei 2004. Perdagangan semu ini membuat harga saham meningkat signifikan dari Rp 300 menjadi Rp 600. Di duga, terdapat keterkaitan antara perdagangan semu dengan perolehan pinjaman perusahaan senilai Rp 87,5 miliar dari Jiwasraya.Erry Firmansayah, Direktur Utama BEJ menambahkan, BEJ memberikan laporan ke Bapepam karena terjadi perdagangan di luar batas kewajaran. Pelaporan dilakukan sejak bulan Juni 2004. BEJ juga melaporkan 2-4 perusahaan efek yang diduga terlibat kepada Bapepam. Pelaporan ini,tutur Erry merupakan bagian dari tindaklanjut pengawasan kegiatan bursa. "Kami kan selalu melakukan monitor,apabila ada yang mencurigakan akan ditelaah, BEJ hanya memberi warning, sedangkan tindak lanjut lebih jauh itu Bapepam," tutur Erry.Saat ini, tutur Erry, Great River tidak sedang di suspend (penghentian perdagangan sementara) . Namun, sebelumnya, tutur Erry, BEJ telah mengentikan perdagangan Great River. "Suspend untuk cooling down, selama satu hari,untuk memberi waktu investor dalam mengkaji transaksi saham," katanya. Apabila perusahaan efek tersebut terbukti bersalah, maka dapat ditindaklanjuti ke pengadilan. Disamping itu, otoritas pasar modal juga dapat melakukan sanksi administrastif atau peringatan. (yuliawati)

Berita terkait

12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

27 November 2023

12 Tahun OJK, Awal Pembentukan dan Tugas-tugasnya

Lembaga independen ini didirikan saat kepemimpinan Presiden SBY berdasarkan UUg No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa tugasnya?

Baca Selengkapnya

11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

23 November 2022

11 Tahun OJK Gantikan Bapepam-LK, Konglomerasi Sistem Keuangan Jadi Alasan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah 11 tahun. Dibentuk menggantikan Bapepam-LK, saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009.

Baca Selengkapnya

Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

4 Desember 2021

Tegur Influencer yang Memberikan Nasihat Investasi, OJK Ingatkan Ancaman Pidana

OJK mengingatkan agar influencer di media sosial tak sembarang memberikan nasihat investasi

Baca Selengkapnya

Mengenal Satgas Waspada Investasi, Perangi Praktek Investasi Ilegal

28 Juni 2021

Mengenal Satgas Waspada Investasi, Perangi Praktek Investasi Ilegal

Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan berbagai praktek investasi ilegal.

Baca Selengkapnya

Fungsinya Dikabarkan Kembali ke BI, Begini Sejarah OJK Dibentuk

5 Juli 2020

Fungsinya Dikabarkan Kembali ke BI, Begini Sejarah OJK Dibentuk

OJK tengah menjadi sorotan karena ada kabar bahwa Jokowi akan mengembalikan tugas pengawasan perbankan ke BI.

Baca Selengkapnya

Golden Traders Syariah Salahgunakan Izin BKPM

11 Maret 2013

Golden Traders Syariah Salahgunakan Izin BKPM

GTIS tidak dibenarkan transaksi emas secara ritel.

Baca Selengkapnya

Investasi Bodong BPF, Warga Malang Rugi Rp 100 M

5 Maret 2013

Investasi Bodong BPF, Warga Malang Rugi Rp 100 M

BPF menawarkan produk berkedok investasi emas. Namun, belakangan dana yang diinvestasikan tak bisa ditarik dengan alasan investasi merugi.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri: Penipuan Investasi Semakin Canggih  

5 Maret 2013

Wakil Menteri: Penipuan Investasi Semakin Canggih  

Selain modus, pelakunya beragam, mulai dari koperasi hingga perusahaan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Bapepam Proses Aksi Korporasi Tiga Perusahaan  

3 Juli 2012

Bapepam Proses Aksi Korporasi Tiga Perusahaan  

Bank Pembangunan Daerah Lampung dan Agung Podomoro Land akan menawarkan obligasi, sedangkan Inti Bangun Sejahtera akan menawarkan saham perdana.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Asuransi Dukung Batas Modal Rp 100 Miliar

29 Mei 2012

Asosiasi Asuransi Dukung Batas Modal Rp 100 Miliar

Persoalan mendasar yang mengganjal pengusaha terhadap aturan itu adalah masih rendahnya komitemen investor menanamkan modal secara optimal.

Baca Selengkapnya