TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, meminta semua pihak tidak menyimpulkan penyebab kecelakaan Kereta Rel Listrik di Bintaro, Jakarta Selatan. Menurutnya, penyebab kecelakaan itu menunggu hasil investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kepolisian.
"Sampai saat ini jangan mengambil kesimpulan apa pun. Biar pihak kepolisian dan KNKT yang bekerja," kata Karen saat mengunjungi keluarga korban di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Selasa, 10 Desember 2013.
Dia meyakini profesionalitas KNKT dan Kepolisian dalam menginvestigasi kecelakaan tersebut. Menurutnya, jika hasil penyelidikan membuktikan truk tangki milik Pertamina melanggar aturan dan menyebabkan kecelakaan itu terjadi, Pertamina siap meminta maaf.
"Kami akan minta maaf kalau memang kesalahan dari pihak alat transportasi kami atau pengemudi kami," ujarnya saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
PT Kereta Api Indonesia berencana melaporkan Pertamina atas kecelakaan yang terjadi di perlintasan Jalan Bintaro Permai, Jakarta, Senin, 9 Desember 2013. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (DAOP) I Jakarta, Sukendar Mulya, mengatakan laporan akan dilakukan secepatnya. "Belum dilaporkan hari ini, karena masih berkabung,” katanya.
Menurut sejumlah saksi mata, truk tangki Pertamina yang mengangkut bahan bakar minyak Premium itu menerobos pintu palang lintasan kereta. Akibatnya, tabrakan dengan kereta listrik yang melaju dari arah Serpong pun tak terhindarkan. Enam korban tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
AFRILIA SURYANIS | MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
4 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura
26 hari lalu
Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina
Baca SelengkapnyaSidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina
32 hari lalu
Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.
Baca SelengkapnyaUntung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG
53 hari lalu
Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.
Baca SelengkapnyaTak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku
53 hari lalu
Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum
53 hari lalu
Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
54 hari lalu
Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan
20 Februari 2024
Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK
20 Februari 2024
Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Pengadaan LNG, Karen Agustiawan Minta KPK Periksa 2 Perusahaan Amerika
19 Februari 2024
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa memriksa Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone.
Baca Selengkapnya