AJI: Upah Layak Wartawan Pemula Rp 5,7 Juta  

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 3 November 2013 16:00 WIB

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan standar upah layak untuk jurnalis pemula di Jakarta pada tahun 2014 sebesar Rp 5,7 juta per bulan. Ketua AJI Jakarta Umar Idris mengatakan angka upah layak itu dihitung berdasarkan 39 komponen yang menyangkut kebutuhan hidup layak bagi seorang jurnalis pemula di Jakarta.

"Upah layak ini berdasarkan kebutuhan-kebutuhan pada tahun depan. Komponen yang digunakan AJI Jakarta lebih kecil dari ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Umar saat ditemui di kantornya, Ahad, 3 November 2013. Standar upah layak ini berlaku untuk tingkat reporter lajang yang baru bekerja setahun dan baru diangkat menjadi karyawan tetap.

Umar mengatakan saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk seorang pekerja sebesar 60 komponen. Artinya, komponen yang disurvei dan dihitung AJI lebih sedikit dibanding ketentuan pemerintah.

Dia mengatakan komponen yang digunakan AJI dalam menetapkan upah layak wartawan disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di lapangan. Selain mengurangi komponen yang ditetapkan oleh pemerintah, AJI menggunakan komponen baru untuk seorang jurnalis, di antaranya kebutuhan mencicil laptop, biaya penggunaan Internet, dan sewa kos.

Umar mengatakan rata-rata upah jurnalis di Jakarta saat ini masih jauh di bawah standar upah layak. Dari 55 media di Jakarta yang disurvei, sebagian besar menggaji jurnalis yang baru setahun bekerja sekitar Rp 3 juta per bulan. Bahkan ada dua media online yang menggaji jurnalisnya Rp 1,8 juta dan Rp 1,7 juta per bulan, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI yang besarnya Rp 2,2 juta.

AJI Jakarta mendorong perusahaan media dan organisasi perusahaan media, cetak, online, dan elektronik untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan dalam memberikan gaji minimal kepada reporter pemula. Upah layak ini juga untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. "Apalagi tahun depan adalah tahun politik," katanya.

ALI HIDAYAT

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya