BPK Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Gatot

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 17 Oktober 2013 13:37 WIB

Petugas memperlihatkan barang bukti dan dua orang tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Wahyu saat gelar barang bukti di Poda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10). Komplotan pelaku berjumlah 5 orang 2 tertangkap, satu tewas dan dua masih buron sementara suami Holly yang juga menjabat sebagai Auditor BPK Gatot Supriantono masih menjalani pemeriksaan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka untuk Auditor Utama Keuangan Negara I BPK, Gatot Supiartono. "Hingga saat ini, surat belum diterima sehingga statusnya masih dinon-aktifkan," kata Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristiawan, di kantornya pada Kamis, 17 Oktober 2013.

Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober lalu. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Gatot hari ini sudah kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Slamet Riyanto.

Hendar menyatakan dirinya baru mengetahui penetapan tersangka atas Gatot melalui pemberitaan di media. "Surat resmi penetapan status sebagai tersangka dan surat penahanan belum kami terima," kata Hendar.

Hendar menjelaskan, mengacu pada UU No 7 Tahun 1984 dan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian, termasuk PP No 4 Tahun 1966 yang mengatur tentang pemberhentian sementara pegawai dari jabatan negeri, maka BPK dapat menetapkan pemberhentian sementara jabatan negeri setelah surat resmi penetapan tersangka dan surat penahanan diterima. "Tugas Gatot saat ini digantikan oleh pelaksana harian Barlean Suwondo," kata Hendar. Barlean diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Auditorat B1.

Mengenai kemungkinan pemberhentian Gatot, Hendar tidak menegaskan apakah akan diputuskan. "Kami masih mengacu pada aturan yang disebutkan dan hingga saat ini masih ditetapkan pemberhentian sementara," kata Hendar.

Terkait dengan hak gaji Gatot selaku pegawai negeri, Hendar menjelaskan, berdasarkan PP No 4 Tahun 1966, hanya diberikan setengahnya. "Dari gaji pokok Rp 4 juta, hanya diberikan setengahnya dan tanpa diberikan tunjangan apa pun," kata Hendar.

Hendar menegaskan bahwa kejadian yang menimpa Gatot tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan di BPK. "Sepenuhnya merupakan urusan pribadi seperti yang disampaikan pihak Kepolisian bahwa motifnya bersifat pribadi," kata Hendar. Dengan demikian, menurut Hendar, tidak akan ada bantuan hukum yang diberikan oleh BPK.

Menurut Hendar, BPK siap bersaksi untuk Kepolisian untuk memberikan kesaksian atas Gatot. "Sesuai dengan ketentuan saksi yang turut menyaksikan, kami bersedia," kata Hendar.

Adapun mengenai sosok Gatot, Hendar menceritakan secara singkat bahwa Gatot merupakan pribadi yang ramah dalam kesehariannya di lingkungan dan pergaulan kerja. "Rekam jejak sejak Gatot dipindahkan dari BPKP sangat baik dan tidak pernah mengeluh," kata Hendar.

Untuk komunikasi internal baik kepada bawahan dan rekan sejawat, Hendar menyatakan Gatot dinilai bagus. "Semua terkejut dan prihatin dengan apa yang menimpa Pak Gatot," kata Hendar.

ISMI DAMAYANTI

Berita terkait

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

32 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

35 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

36 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

36 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

36 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

36 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

36 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

37 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

40 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

50 hari lalu

Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya