Dirjen Migas: Perlu Insentif Fiskal untuk Investor Migas
Reporter
Editor
Selasa, 30 November 2004 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus menggodok paket insentif fiskal untuk investor migas dan pertambangan. Insentif ini diberikan agar sektor migas dan pertambangan semakin menarik. "Besok Rabu ada pertemuan dengan Dirjen Pajak, mudah-mudahan setelah itu sudah mencapai final, apa tindaklanjut dan keputusan yang akan dikeluarkan," kata Iin Arifik Takhyan dalam konggres Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia di Jakarta, Selasa (30/11). Menurutnya sebelumnya telah ada pertemuan dengan Dirjen Pajak yang meminta agar masalah pajak dikembalikan dalam keadaaan "normal". Masalah perpajakan ini sering dijadikan alasan enggannya investor menanamkan modal di Indonesia. Dalam UU Migas yang lama, para kontraktor migas tidak perlu membayar pajak selama masa eksplorasi. Sedangkan dengan UU Migas baru pajak telah dikenakan saat masa eksplorasi. "Dalam Production Sharing Contract itu pengertiannya dengan membayar 85 persen itu sudah termasuk pajak-pajak, lalu ada PPN yang harus di "reimburse" itu yang sedang kita perjuangkan," tandas Iin. Pembagian hasil minyak antara pemerintah dan kontraktor dalam kontrak produksi bersama (Production Sharing Contrac) telah disepakati 85:15. Namun saat ini Pemerintah (dalam hal ini Dirjen Pajak) masih tetap mengenakan bea impor untuk barang yang digunakan dalam eksplorasi migas ketika masuk ke Indonesia. Sebenarnya bea impor barang ini dapat saja diminta kembali oleh kontraktor namun diperlukan angka pengenal impor. Dalam UU Migas lama, impor barang kontraktor migas ditanggung Pertamina dengan menggunakan angka pengenal impor milik Pertamina. Namun saat ini, tambah Iin, masalah hulu industri migas diserahkan ke Badan Pengelola Migas. BP Migas ini bukan sebuah perusahaan melainkan Badan Hukum sehingga tidak memiliki angka pengenal impor. "Dengan dikelola BP migas, angka pengenal impor tidak jelas, maka ada kemungkinan akan diserahkan ke PSC atau kepada BP Migas dengan pengecualian," tutur Iin. Saat ini Dirjen Pajak sedang mempertimbangkan apakah perlu ada keputusan menteri keuangan yang harus diubah dan diteliti apakah permintaan itu sesuai dengan UU yang ada.Sebelumnya Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro menjanjikan paket kebijakan berisi insentif untuk menggairahkan sektor pertambangan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan, paket ini nantinya bisa dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) menteri atau keputusan presiden. "Kita belum tahu bentuknya bagaimana, masih digarap. Tapi kita harapkan bisa dikeluarkan secepatnya," kata Purnomo. Harapannya, saat kunjungan delegasi Kamar Dagang Amerika bidang Energi pada Januari 2005 diharapkan konsep itu telah tersedia. Muhamad Fasabeni - Tempo
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
1 hari lalu
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
2 hari lalu
Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect
Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).