"KKN itu karena ada niat dan kesempatan. Kami harus menutup lubang kesempatan itu dengan melakukan monitoring yang kuat," kata Hadi dalam sambutannya di acara penandatangan piagam pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih di kantor BPK, Jakarta, Senin, 30 September 2013.
Hadi mengatakan, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi belum bisa dilakukan secara optimal oleh seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Menurut dia, masih banyak pimpinan instansi pemerintah daerah dan pusat yang belum mengimplementasikan program wilayah bebas korupsi.
Menurut Hadi, peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan harus ada reward and punishment untuk setiap pegawai di setiap kementerian/lembaga dalam membangun birokrasi yang bersih dari korupsi. Dia mengatakan hingga saat ini masalah birokrasi harus terus diperbaiki.
"Birokrasi masih perlu terus diperbaiki. Perbaikan untuk menuju birokrasi bersih itu harus dimulai dengan pernyataan. Kalau tidak, sulit untuk membuat perubahan," katanya.
Hadi mengatakan, komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam bentuk zona integritas di lingkup kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dengan adanya pencegahan korupsi yang konkret.
Dengan adanya zona integritas, BPK, kata Hadi, akan mendapatkan manfaat seperti memperkuat komitmen BPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, wujud partisipasi nyata BPK dalam pemberantasan korupsi. "Dan menginformasikan ke publik bahwa BPK selama ini melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan berbagai upaya seperti penegakan disiplin dan kode etik pegawai," ujarnya.