Pemerintah Tak Perpanjang Kontrak Koba Tin  

Reporter

Selasa, 24 September 2013 21:42 WIB

Industri timah. REUTERS/Dwi Sadmoko

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akhirnya memutuskan nasib kontrak karya PT Koba Tin. Kontrak perusahaan penambangan timah yang telah 40 tahun beroperasi di Bangka Belitung tersebut tak lagi diperpanjang. "Pemerintah melalui Menteri ESDM tidak memperpanjang Koba Tin," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.

Menurut Susilo, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah track record perusahaan selama beroperasi. "Kami melihat apakah menguntungkan negara atau tidak, hubungan dengan masyarakat sekitar, bagaimana perilaku kinerjanya," ujar dia.

Untuk Koba Tin, menurut Susilo, memang sudah beberapa tahun ini mengalami kerugian. Contohnya, pada 2012, kerugian Konsesi bahkan mencapai US$ 40,9 juta, di mana 25 persen di antaranya harus ditanggung PT Timah. Selain itu, perusahaan tak melakukan kewajiban, seperti reklamasi lahan dan pembayaran gaji pekerja. "Itu kan kewajiban terutang yang tertunggak, tapi persisnya saya tidak tahu," ujarnya.


Dengan keputusan ini, wilayah kerja pertambangan Koba Tin akan kembali ke pemerintah dan menjadi wilayah pencadangan nasional (WPN). Selama WKP tersebut menjadi WPN, pemerintah akan menugaskan PT Timah untuk mengelola wilayah tersebut. "PT Timah akan mengelola dulu, menjaga sementara hingga ada ketetapan WPN nanti diikuti dengan penunjukan sebagai kontraktor wilayah tersebut," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Timah, Sukrisno mengaku telah mengetahui arah pemerintah untuk memutus tak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Saya masih belum menerima SK-nya, tapi rencananya demikian," ujar Sukrisno dalam pesan singkatnya.


Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.

Ini adalah kontrak karya kedua alias perpanjangan untuk periode 2003-2013. Perjanjian pertama diteken untuk periode 1971-2003. Juni tahun lalu, Koba Tin kembali mengajukan permohonan perpanjangan kontrak untuk 10 tahun berikutnya.

AYU PRIMA SANDI

Topik Terhangat:
Penembakan Polisi| Tabrakan Maut | Mobil Murah | Miss World | Info Haji

Berita Lainnya:

Cara Indra Sjafri Pilih Algojo Penalti AFF U-19
Fisik Evan Dimas dkk Lebih Kuat Dibanding Lawan
Blusukan Indra Sjafri Melahirkan Timnas U-19

Berita terkait

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

8 jam lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

20 jam lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

2 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

5 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

8 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

10 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

27 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

27 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

28 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya